Gaji PNS 2026

Gaji PNS 2026 Resmi Tidak Naik, Ini Kata Menteri Keuangan RI Sri Mulyani

Gaji PNS 2026 dipastikan tak naik. Sri Mulyani jelaskan alasan fiskal, sementara anggaran pendidikan tetap naik signifikan.

|
TribunTimur.com
GAJI PNS - Di tahun 2026 nanti, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi tak naik. Hal itu disampaikan Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia. 

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Dalam penyampaian Nota Keuangan APBN 2026, Presiden RI Prabowo tidak menyebutkan adanya kenaikan gaji, artinya ini menunjukkan skema 8 persen masih tetap berlaku.

Anggaran Tunjangan Profesi Guru PNS 2026

Pemerintah menyiapkan anggaran mencapai Rp 68,7 triliun untuk tunjangan profesi guru (TPG) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tunjangan merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada seseorang di luar gaji pokok.

Biasanya tunjangan diberikan kepada pegawai untuk memenuhi kebutuhan tertentu atau sebagai penghargaan dari instansi atau perusahaan.

Tunjangan ini bisa bersifat tetap maupun tidak tergantung pada kebijakan pemberi kerja.

Guru mendapat tunjangan karena profesinya memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Selain guru PNS, guru non-PNS yang telah bersertifikasi juga akan memperoleh TPG dengan anggaran Rp 19,2 triliun.

Tunjangan akan diberikan kepada 754.747 guru di seluruh Indonesia.

Tenaga pendidik non-PNS mendapatkan alokasi Rp 3,2 triliun, sementara dosen PNS menerima anggaran Rp 82,9 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari anggaran senilai Rp 178,7 triliun untuk guru, dosen, dan tenaga kependidikan.

Jumlah ini dicatatkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Tunjangan Profesi merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved