Biaya Sekolah Gratis
MK Pastikan Biaya Pendidikan Dasar SD-SMP Negeri dan Swasta Tidak Dipungut Pemerintah
MK menegaskan pendidikan SD–SMP gratis, baik negeri maupun swasta, sesuai amanat UUD 1945 demi menjamin hak pendidikan dasar warga negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Para-siswa-SD-antusias-mengibarkan-bendera-merah-putih.jpg)
Adapun putusan MK terkait pendidikan dasar baik negeri maupun swasta tanpa memungut biaya pernah diputuskan MK pada 27 Mei 2025.
MK saat itu memutuskan bahwa Pasal 21 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 yang mewajibkan pendidikan dasar harus dimaknai yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat dalam hal ini swasta.
Mahkamah juga menyebut, secara faktual masih ada warga negara yang harus membayar untuk mengikuti pendidikan dasar yang diselenggarakan swasta.
Hal ini dinilai MK tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh UUD 1945 karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara.
Namun yang pasti, norma tersebut mewajibkan negara membayar biaya pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara bisa melaksanakan kewajiban mengikuti pendidikan dasarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Nama 10 Produk Obat dan Makanan Ilegal Paling Banyak Dijual di Marketplace Sepanjang 2025 |
|
|---|
| 2 Kebakaran Terjadi di Gorontalo Pada Jumat 6 Maret 2026, Menimpa Bangunan Sekolah dan Rumah |
|
|---|
| Damkar Gorontalo Ungkap Kronologi Penanganan Kebakaran Rumah di Ipilo |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio Besok Sabtu 7 Maret 2026: Cinta, Keuangan, Karier, Kesehatan |
|
|---|
| Malam Nuzulul Quran, Ini 3 Amalan Utama untuk Meraih Keberkahan |
|
|---|