Pembunuhan Jurnalis Babel

Fakta-fakta Pembunuhan Pimpinan Redaksi Media Online di Babel, Aditya Warman Dihabisi Tukang Kebun

Aditya Warman, Pimpinan redaksi online di Kota Pangkalpindang, Provinsi Bangka Belitung tewas. Ini fakta-faktanya

|
Kolase: Bangka Pos
PEMBUNUHAN DIRUT MEDIA - Direktur Utama (Dirut) salah satu media online di Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (sebelumnya ditulis Pemred), Adityawarman tewas dipukul pakai kayu oleh tukang kebunnya, Hasan Basri lalu jasadnya dibuang ke dalam sumur, Kamis (7/8/2025). Foto pelaku Hasan Basri (kiri), korban Adityawarman (tengah) dan pelaku Akmal alias Martin (kanan). 

Ancaman hukumannya pidana minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Kemudian Pasal 338 KUHP pembunuhan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan Pasal 365 Ayat (4) pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Segera proses, ancaman hukuman seumur hidup atau mati," tegasnya.

Irjen Pol Hendro Pandowo juga menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam, khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Duka cita yang mendalam atas meninggalnya korban, semoga keluarga diberikan ketabahan dan kesabaran," ungkapnya. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved