Selasa, 17 Maret 2026

BPOM Cabut Izin Edar Kosmetik

Waspada! BPOM Cabut Izin 14 Produk Kosmetik karena Klaim Sensual Tak Sesuai Aturan!

Sebanyak 14 produk kosmetik resmi dicabut izin edarnya lantaran mengklaim manfaat sensual yang tidak sesuai dengan aturan

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Waspada! BPOM Cabut Izin 14 Produk Kosmetik karena Klaim Sensual Tak Sesuai Aturan!
Kompas.com
BPOM CABUT IZIN EDAR -- pencabutan dilakukan lantaran mereka mempromosikan produknya dengan menggunakan klaim ‘mengencangkan payudara, membesarkan payudara, mengatasi keputihan hingga merapatkan organ intim’. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali mengambil langkah tegas terhadap peredaran produk kosmetik yang dianggap menyesatkan masyarakat.

Sebanyak 14 produk kosmetik resmi dicabut izin edarnya lantaran mengklaim manfaat sensual yang tidak sesuai dengan aturan dan definisi kosmetik yang berlaku.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa promosi produk kosmetik dengan klaim seperti itu tidak hanya menyesatkan konsumen, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan, terutama bila digunakan pada area tubuh yang sensitif seperti payudara dan organ intim wanita.

pencabutan dilakukan lantaran mereka mempromosikan produknya dengan menggunakan klaim ‘mengencangkan payudara, membesarkan payudara, mengatasi keputihan hingga merapatkan organ intim’.

Total keseluruhan ada 14 produk, namun ada yang izin edarnya sudah tak berlaku.

Produk kosmetik tersebut dianggap merugikan konsumen.

Lantaran informasi yang disampaikan menyesatkan konsumen atau pemakai produk.

Klaim tersebut melanggar aturan tentang definisi kosmetik yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, klaim kosmetik seperti itu jauh dari fungsi yang ditetapkan, dimana dapat menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen.

Selain memberikan manfaat yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah.

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari ini 13 Agst 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan

Baca juga: Resmi Dimulai 22 Agustus! Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Dibuka, Hanya untuk Peserta Tertentu!

“Penggunaan produk pada area tubuh yang sensitif, seperti payudara dan organ intim wanita, juga berisiko menimbulkan dampak kesehatan, termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi,” kata Taruna di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Pelaku usaha wajib menghindari penggunaan klaim yang tidak sesuai dengan fungsi kosmetik serta memastikan seluruh bentuk promosi dilakukan secara bertanggung jawab.

Produk tak boleh menjanjikan sesuatu kepada konsumen yang belum terbukti kebenarannya.

BPOM mengharapkan masyarakat dapat memahami manfaat penggunaan kosmetik.

BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Ini adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertugas mengawasi dan mengatur peredaran obat-obatan, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya.

Tujuan utama BPOM adalah melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh produk-produk tersebut yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas.

Pastikan legalitas serta kebenaran informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli kosmetik, baik melalui platform online maupun gerai fisik. 

Temuan di Platform Daring

Sebagai lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan, makanan, kosmetik, suplemen kesehatan, dan produk lainnya yang dikonsumsi masyarakat memiliki kewenangan memberikan izin edar bagi produk yang telah lolos uji.

Baca juga: Info Cuaca Kabupaten Gorontalo dan Boalemo Hari Ini Rabu 13 Agustus 2025

Baca juga: Info Cuaca Kabupaten Pohuwato dan Gorontalo Utara Hari Ini Rabu 13 Agustus 2025

Tak hanya beri izin, BPOM juga berhak mencabut izin edar jika tak sesuai dengan standar mutu kesehatan.
sebagaimana tugasnya enyusun dan menetapkan standar dan regulasi terkait obat dan makanan.

Termasuk pada produk kosmetik,BPOM menemukan 14 kosmetik wanita yang dipromosikan menggunakan klaim tersebut di paltform daring. 

BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk serta menginstruksikan menarik dan memusnahkan produk hingga menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media.

Ini daftar produk yang dirilis BPOM :

1. VERBA Breast G NA18240107493 Nomor izin edar telah dicabut

2. VERBA Xtrass NA18240112864 Nomor izin edar telah dicabut

3. SKINLYFE Albus Breast Oil NA18240106707 Nomor izin edar telah dicabut

4. QIUSKIN QUIN’S Breast Serum NA18230111735 Nomor izin edar telah dicabut

5. VIOLLA Breast Gel Serum NA18210100062 Nomor izin edar sudah tidak berlaku

6. PHERINI Breast Care Serum NA18250101209 Nomor izin edar telah dicabut

7. NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum NA18240111194 Nomor izin edar telah dicabut

8. PRISA Bust Fit Secret Serum NA18220101320 Nomor izin edar telah dicabut

9. PRISA Wonder Bust Cream NA18220101929 Nomor izin edar telah dicabut

10. PRISA Wonder Bust Cream NA18220106468 Nomor izin edar telah dicabut

11. PRISA Wonder Bust Cream NA18220107607 Nomor izin edar telah dicabut

12. SMART BREAST Breast Luxury Oil NA18210110309 Nomor izin edar telah dicabut

13. GENDES Spray With Vanilla NA18240102286 Nomor izin edar telah dicabut

14. GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla NA18241600033 Nomor izin edar telah dicabut

Pantauan Tribunnews.com, produk-produk yang dicabut izin edarnya ini kebanyakan memang mempormosikan sebagai produk perawatan di area sensitif kewanitaan.

Baca juga: Penerima Bantuan Pangan di Gorontalo 2025 Turun Drastis, Anggaran dan Sasaran Kian Diperketat

Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Skema PPPK Paruh Waktu Diam-diam Punya Keuntungan Mirip ASN Full Time!

Bentuknya ada yang cream, serum yang dioleskan pada area dimaksud.


Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved