Tak Sembarang! Rupanya Begini Tahapan Pernikahan Polisi yang Dikenal Ketat
Menikah bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia bukan sekadar urusan pribadi. Prosesnya diatur secara ketat oleh institusi,
TRIBUNGORONTALO.COM — Menikah bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia bukan sekadar urusan pribadi.
Prosesnya diatur secara ketat oleh institusi, dengan tahapan administratif dan psikologis yang wajib dilalui.
Hal ini bertujuan menjaga integritas, stabilitas emosional, dan kesiapan mental anggota dalam menjalani kehidupan rumah tangga di tengah tugas negara.
Berikut tahapan lengkap yang harus dilalui anggota Polri sebelum menikah:
1.Pengajuan Izin Kawin ke Atasan
Anggota Polri wajib mengajukan surat permohonan izin kawin kepada pejabat berwenang, biasanya Kapolres atau Kapolda, tergantung pangkat dan satuan tugas.
Tanpa izin ini, pernikahan tidak diakui secara institusional dan bisa berujung pada sanksi disiplin.
2. Kelengkapan Administratif
Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
Surat keterangan N1, N2, N4 dari kelurahan
Fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran calon pasangan
Surat pernyataan kesanggupan hidup berumah tangga
Surat persetujuan orang tua atau wali
Surat keterangan dokter tentang kesehatan calon pasangan
Fotokopi KTA (Kartu Tanda Anggota) dan surat keterangan status pegawai2
3. Tes Psikologi dan Kesehatan
Calon pasangan akan menjalani tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kesiapan mental dan fisik.
Tes ini juga bertujuan mendeteksi potensi gangguan yang bisa memengaruhi stabilitas rumah tangga dan tugas kepolisian.
4. Sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk)
Sidang BP4R adalah tahapan krusial. Di sini, pasangan diuji kesiapan mental, komitmen, dan pemahaman terhadap konsekuensi menjadi keluarga anggota Polri.
Pertanyaan yang diajukan mencakup:
Apakah siap menghadapi risiko tugas suami?
Bagaimana jika suami jarang pulang?
Apakah bersedia mendukung tugas negara di atas kepentingan pribadi?
5. Persetujuan dan Pencatatan Institusi
Jika semua tahapan lolos, maka pernikahan akan dicatat secara resmi oleh institusi.
Status pernikahan akan masuk dalam data kepegawaian dan memengaruhi hak-hak administratif seperti tunjangan keluarga. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.