Viral di Media Sosial
Viral Struk Biaya Royalti Musik di Kafe, Ternyata Ini Faktanya
Akhir-akhir ini, sebuah foto struk pembayaran dari sebuah restoran menjadi viral. Struk tersebut menunjukkan adanya tambahan biaya royalti musik.
Penulis: Fadri Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/TikTok-nukamarikopi.jpg)
Ia mengakui kesalahannya karena tidak melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mengunggah video.
"Masalahnya tuh lagi rame banget masalah royalti ini, akhirnya ya udah gua post, tapi sekarang udah gua hapus ya," tegasnya.
Baca juga: 10 Tahun Berdiri di Gorontalo, Warkop Hobbies Pertahankan Nuansa Klasik 90-an
Tarif royalti musik kafe dan restoran
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (5/8/2025), terkait tarif royalti pemutaran musik di kafe dan restoran sudah diatur resmi dalam Keputusan Menkumham HKI.02/2016.
Mengacu pada aturan tersebut, berikut contoh tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik:
Restoran dan Kafe
- Royalti pencipta: Rp60.000 per kursi/tahun
- Royalti hak terkait: Rp60.000 per kursi/tahun
Pub, Bar, Bistro
- Royalti pencipta: Rp180.000 per m⊃2;/tahun
- Royalti hak terkait: Rp180.000 per m⊃2;/tahun
Diskotek dan Klub Malam
- Royalti pencipta: Rp250.000 per m⊃2;/tahun
- Royalti hak terkait: Rp180.000 per m⊃2;/tahun.
Pembayaran dilakukan minimal sekali dalam setahun, dan pelaku usaha bisa mengurus perizinan secara daring melalui situs resmi LMKN.
Tarif ini berlaku untuk seluruh bentuk pemanfaatan musik dan rekaman suara di ruang usaha, mulai dari speaker internal, pertunjukan live music, hingga pemutaran rekaman digital.
(TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab)(Kompas.com/Muhammad Zaenuddin)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Tarif Royalti Musik untuk Kafe dan Restoran"