Viral di Media Sosial
Viral Struk Biaya Royalti Musik di Kafe, Ternyata Ini Faktanya
Akhir-akhir ini, sebuah foto struk pembayaran dari sebuah restoran menjadi viral. Struk tersebut menunjukkan adanya tambahan biaya royalti musik.
Penulis: Fadri Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/TikTok-nukamarikopi.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Akhir-akhir ini, sebuah foto struk pembayaran dari sebuah restoran menjadi viral. Struk tersebut menunjukkan adanya tambahan biaya untuk royalti musik.
Pemilik akun TikTok @nukamarikopi sempat mengunggah video yang mengkritik pembayaran royalti musik yang dibebankan kepada pelanggan.
Dalam video itu, terlihat jelas adanya biaya royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140 pada struk pembayaran. Namun, nama restoran tidak tercantum dalam struk tersebut.
Hal ini memicu banyak perdebatan di media sosial. Hingga kini foto tersebut telah banyak dibagikan di beragam platform, termasuk Facebook dan X seperti di bawah ini:
Klarifikasi pengunggah video
Pemilik akun @nukamarikopi mengunggah video klarifikasi pada Minggu (10/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa struk yang ia tampilkan adalah hasil editan dan bukan berasal dari restoran yang benar-benar menerapkan biaya royalti musik.
Pria itu mengaku mendapatkan foto struk itu dari teman tanpa informasi yang jelas. Karena isu royalti musik sedang ramai, ia lantas mengunggahnya tanpa memeriksa keasliannya.
"Banyak ya yang posting gitu kan. Kacau banget nih kalau sampai ada yang nerapin kayak gini, nanti efeknya gak bagus nih," ujarnya seperti dikutip TribunGorontalo.com, Senin (11/8/2025).
Tanpa pikir panjang, ia ikut membagikan foto unggahan struk itu ke media sosialnya.
Ternyata unggahan video miliknya direkomendasikan oleh algoritma TikTok atau dikenal istilah FYP.
Pria itu lantas menerima banyak pesan dari rekan dan pengikut yang memperingatkan bahwa struk tersebut hoaks.
“Pagi-pagi ternyata ada DM nih dari teman-teman gua, bilang 'bro lu udah lihat itu lu katanya itu hoax loh'. Bukan hoaks, itu editan," akunya.
Setelah menyadari unggahannya viral dan memicu reaksi negatif, pria itu sontak menghapus videonya.
"Sekarang udah nggak ada sih, udah gua hapus," bebernya.
Ia mengakui kesalahannya karena tidak melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mengunggah video.
"Masalahnya tuh lagi rame banget masalah royalti ini, akhirnya ya udah gua post, tapi sekarang udah gua hapus ya," tegasnya.
Baca juga: 10 Tahun Berdiri di Gorontalo, Warkop Hobbies Pertahankan Nuansa Klasik 90-an
Tarif royalti musik kafe dan restoran
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (5/8/2025), terkait tarif royalti pemutaran musik di kafe dan restoran sudah diatur resmi dalam Keputusan Menkumham HKI.02/2016.
Mengacu pada aturan tersebut, berikut contoh tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik:
Restoran dan Kafe
- Royalti pencipta: Rp60.000 per kursi/tahun
- Royalti hak terkait: Rp60.000 per kursi/tahun
Pub, Bar, Bistro
- Royalti pencipta: Rp180.000 per m⊃2;/tahun
- Royalti hak terkait: Rp180.000 per m⊃2;/tahun
Diskotek dan Klub Malam
- Royalti pencipta: Rp250.000 per m⊃2;/tahun
- Royalti hak terkait: Rp180.000 per m⊃2;/tahun.
Pembayaran dilakukan minimal sekali dalam setahun, dan pelaku usaha bisa mengurus perizinan secara daring melalui situs resmi LMKN.
Tarif ini berlaku untuk seluruh bentuk pemanfaatan musik dan rekaman suara di ruang usaha, mulai dari speaker internal, pertunjukan live music, hingga pemutaran rekaman digital.
(TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab)(Kompas.com/Muhammad Zaenuddin)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Tarif Royalti Musik untuk Kafe dan Restoran"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.