Bantuan Sosial

Kabar Gembira! Guru PAUD Non-ASN Dapat Bantuan Rp2,1 Juta dari Pemerintah

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyampaikan bahwa bantuan ini ditujukan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para guru non-ASN.

SURYA/PURWANTO
ILUSTRASI GURU PAUD -- Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyampaikan bahwa bantuan ini ditujukan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para guru non-ASN dalam mendidik generasi muda. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan angin segar bagi para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). 

Mereka akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) dan insentif sebesar total Rp2,1 juta per tahun.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyampaikan bahwa bantuan ini ditujukan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para guru non-ASN dalam mendidik generasi muda.

Bantuan ini terdiri dari insentif sebesar Rp1,5 juta dan BSU senilai Rp600 ribu.

Mereka akan mendapatkan Rp2,1 juta untuk satu tahun.

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 11 Agst 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Ada syrat tertentu yang harus dimiliki agar layak menerima BSU.

Pun ada cara mudah untuk melakukan cek BSU Guru PAUD 2025 dan tenaga pendidik non-ASN.

Cukup dengan mengakses info.gtk.dikdasmen.go.id.

Penerima juga diminta untuk melakukan aktivasi  rekening insentif.

Lalu bagaimana cara mendapatkan BSU Guru PAUD ini?

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Suharti mengatakan, guru non-ASN bisa mendapatkan insentif dari pemerintah sebesar Rp 2,1 juta per tahun.

Jika dirincikan pemberian per-bulan sebesar Rp 300.000 tetapi diberikan langsung untuk tujuh bulan sehingga nominalnya menjadi Rp 2,1 juta.

Sementara BSU akan diberikan akan diberikan sebanyak Rp 300.000 per bulan diberikan langsung selama dua bulan dengan total Rp 600.000.

"BSU Rp 300.000 kali dua bulan Rp 600.000," kata Suharti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Dikutip dari akun Instagram resmi @kemendikdasmen, pemerintah melalui Kemendikdasmen akan mentransfer langsung ke rekening guru.

Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Anak Petani Jadi Kepala Kesbangpol - Erwin Ismail Terluka

Rekening tersebut akan dibuatkan oleh Kemendikdasmen dan harus diaktivasi oleh guru dengan batas aktivasi 30 Januari 2026.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved