Selasa, 17 Maret 2026

Kabar Artis

4 Produk Skincare Doktif Disebut Overclaim, Kini Bongkar Fakta Sebenarnya di Balik Temuan BPOM

Buntut keterangan dari pihak BPOM tersebut, banyak pihak yang salah menafsirkan hingga menuding produk milik Doktif overclaim.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto 4 Produk Skincare Doktif Disebut Overclaim, Kini Bongkar Fakta Sebenarnya di Balik Temuan BPOM
TikTok/dokterdetektif
DOKTIF -- Dalam unggahan itu, BPOM menginformasikan bahwa mereka kembali menemukan sejumlah kosmetik yang memiliki perbedaan komposisi antara yang terdaftar dalam sistem, yang diproduksi, dan yang tercantum pada label kemasan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Nama dokter kecantikan kondang Samira, atau yang lebih dikenal sebagai Doktif, mendadak jadi sorotan setelah empat produk skincare miliknya,  Amiraderm, masuk dalam daftar temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk tersebut disebut mengalami ketidaksesuaian komposisi yang menyebabkan nomor izin edar lamanya dicabut.

Kabar ini sontak memunculkan tudingan overclaim terhadap brand yang dikenal dengan klaim “tanpa kompromi pada kualitas” itu. Namun, BPOM dan pihak Doktif langsung angkat bicara untuk meluruskan situasi.

Pernyataan tersebut disampaikan secara resmi oleh BPOM melalui unggahan di akun Instagram @bpom_ri pada Kamis (7/8/2025), lalu. 

Dalam unggahan itu, BPOM menginformasikan bahwa mereka kembali menemukan sejumlah kosmetik yang memiliki perbedaan komposisi antara yang terdaftar dalam sistem, yang diproduksi, dan yang tercantum pada label kemasan.

Baca juga: Awal Agustus 2025, Harga iPhone 15 Pro Max Turun Drastis Hingga Rp9 Juta dari Harga Awal

Baca juga: Misteri Kematian Zara Qairina: Dugaan Perundungan dan Tuntutan Keadilan Guncang Malaysia

"Ketidaksesuaiannya adalah perbedaan komposisi bahan dari kosmetik yang diproduksi dengan data komposisi yang disampaikan saat produk didaftarkan ke BPOM, yang juga berbeda dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan produk," tulis BPOM dalam keterangannya.

Buntut keterangan dari pihak BPOM tersebut, banyak pihak yang salah menafsirkan hingga menuding produk milik Doktif overclaim.

Enggan asumsi publik semakin simpang siur, Doktif akhirnya angkat suara dan menyampaikan klarifikasi melalui akun skincare resmi mereka, @amiraderm.official. 

Dalam keterangan itu dijelaskan bahwa pencabutan nomor izin edar pada empat produknya—AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, AAC S B Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series—merupakan bagian dari penyesuaian administratif, bukan karena kandungan berbahaya ataupun overclaim.

Berdasarkan lampiran siaran pers BPOM Nomor HM.01.1.2.08.25.140 tanggal 7 Agustus 2025, memang tercatat bahwa keempat produk tersebut memiliki nomor izin edar lama yang sudah tidak berlaku dan harus diperbarui sesuai regulasi terbaru.

"Nomor NA lama di atas memang sudah tidak berlaku. Pencabutan dilakukan karena adanya perbedaan kandungan yang bersifat administratif serta perbedaan nomor registrasi.

Hal ini merupakan penyesuaian yang wajar terjadi dan umum dialami oleh banyak brand,"  tulis pernyataan resmi Amiraderm yang diunggah ulang Doktif, dikutip Tribunnews.com, Senin (11/8/2025). 

BPOM mencatat adanya perbedaan kadar atau jenis bahan baku antara data notifikasi awal dengan formula produksi, yang juga berbeda dari informasi di kemasan.

Meski demikian, hal ini dikategorikan sebagai penyesuaian administratif dan umum terjadi di industri kosmetik.

Baca juga: 5 Faktor yang Bikin Bansos PKH, BPNT, dan PBI JKN Gagal Cair, Nomor 3 Sering Terjadi di Masyarakat

Baca juga: Jelang HUT ke-80 RI, Film Animasi Merah Putih: One for All Jadi Perbincangan Panas, Ini Sinopsisnya

Empat produk tersebut kini telah mendapatkan nomor notifikasi baru dan kembali legal untuk diedarkan:

"AAC Face Tonic AHA — NA18231201265 (lama) → NA18251205937 (baru, 9 Juli 2025)
AAC Day Cream with Brightener — NA18210104294 (lama) → NA18250109653 (baru, 19 Juni 2025)
AAC S B Oily — NA18241700403 (lama) → NA18251702044 (baru, 19 Juni 2025)
Amiraderm Glowing Night Cream Series — NA18210101701 (lama) → NA18250103420 (baru, 4 Maret 2025)," terangnya. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved