Sabtu, 7 Maret 2026

Korupsi Pembangunan Masjid

Perkuat Bukti Dugaan Korupsi, Kejari Gorontalo Utara Bawa Ahli Konstruksi ke Masjid Jabal Iqro

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Jabal Iqro. 

Tayang:
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Perkuat Bukti Dugaan Korupsi, Kejari Gorontalo Utara Bawa Ahli Konstruksi ke Masjid Jabal Iqro
TribunGorontalo.com/Efriet Mukmin
PEMERIKSAAN FISIK MASJID - Kejari Gorontalo Utara bersama Ahli Kontruksi melakukan pemeriksaan fisik Masjid Jabal Iqro di Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, Sabtu (9/8/2025). Kejari mencari bukti tambahan mengenai kasus dugaan korupsi. (Sumber Foto:TribunGorontalo.com/Efriet Mukmin) 

TRIBUNGOONTALO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Jabal Iqro

Tim penyidik bersama ahli konstruksi melakukan pemeriksaan fisik bangunan di Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandan pada Sabtu (9/8/2025).

Tim penyidik dari Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejari Gorut didampingi oleh tim ahli. Mereka melakukan pengukuran dan uji fisik, termasuk hammer test, untuk mengecek setiap sisi bangunan masjid. 

Pemeriksaan ini juga disaksikan oleh Sarif Patamani, Kepala Bidang Dinas PUPR Gorut yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Teknis (PPTK) proyek tersebut.

"Pemeriksaan ini kami lakukan bersama ahli konstruksi untuk memperkuat alat bukti. Kami ingin memastikan kekurangan volume pekerjaan yang belum diselesaikan oleh pelaksana, sehingga kerugian negara dapat dihitung dengan pasti," jelas Bagas Prasetyo Utomo, Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus kepada TribunGorontalo.com, Sabtu.

Baca juga: Kejari Gorut Usut Dugaan Korupsi Proyek Masjid Jabal Iqro, Kabag ULP Dipanggil

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti baru dan menghitung besaran kerugian negara akibat proyek yang mangkrak.

Kejari Gorut juga telah memanggil Ardiansyah Akili, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Gorut, pada Kamis (7/8/2025). Pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami proses lelang proyek pembangunan masjid.

Ardiansyah membenarkan pemanggilan tersebut dan menjelaskan bahwa ia dimintai keterangan sebagai saksi. "Pembangunan itu dilaksanakan pada tahun 2022. Sementara itu, saya baru menjabat sebagai Kabag ULP pada tahun 2023. Jadi, saya tidak tahu-menahu tentang proses pekerjaan proyek ini," ujarnya.

Proyek Masjid Jabal Iqro, yang dimulai sejak 2017 dengan anggaran Rp 6,8 miliar, menjadi sorotan publik karena pembangunannya terbengkalai. 

Beberapa bagian, seperti jendela, tangga, dan dinding luar, masih belum rampung.

Kejari Gorut menduga adanya penyimpangan anggaran. Menurut Bagas, temuan awal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo menunjukkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 700 juta akibat kekurangan volume pekerjaan.

"Anggaran proyek ini Rp 6,8 miliar. Jika dilakukan audit mendalam, sangat mungkin kerugian negara yang ditemukan lebih besar," kata Bagas.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Kejari Gorut telah berkoordinasi dengan BPK RI Pusat untuk melakukan audit investigatif. 

Bagas menambahkan bahwa tim jaksa penyidik juga telah melakukan ekspose perkara di Kantor BPK RI Pusat di Jakarta.

"Saat ini, hasil ekspose masih ditindaklanjuti oleh BPK RI. Sementara itu, kami terus melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk memperkuat proses penyidikan," ungkapnya.

 


(TribunGorontalo.com/Efriet Mukmin)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved