Berita Populer Gorontalo

GORONTALO TERPOPULER: Penjual Solar Subsidi Terancam Sanksi Berat hingga Gusnar Tidur di Rumah Warga

Simak tiga berita yang masuk dalam daftar Gorontalo terpopuler hari ini Jumat 8 Agustus 2025. Gorontalo terpopuler adalah berita paling banyak dibaca

Editor: Prailla Libriana Karauwan
Kolase TribunGorontalo.com
GORONTALO TERPOPULER - Kolase tiga foto berita yang masuk dalam list Gorontalo terpopuler hari ini Sabtu (8/8/2025). Gorontalo terpopuler adalah berita lokal yang paling banyak dibaca oleh pembaca selama seharian. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Simak tiga berita yang masuk dalam daftar Gorontalo terpopuler hari ini Jumat 8 Agustus 2025.

Gorontalo terpopuler adalah berita lokal yang paling banyak dibaca oleh pembaca selama seharian.

Di dalamnya berisi tentang pemberitaan mengenai suatu peristiwa yang terjadi di Gorontalo, cerita menarik dari warga hingga kontestasi politik.

Berikut tiga berita yang masuk dalam daftar Gorontalo terpopuler hari ini Jumat 8 Agustus 2025:

1. Dinas Kabupaten Gorontalo Ingatkan Petani, Penjual Solar Subsidi Terancam Sanksi Berat

SOLAR SUBSIDI - Sekretaris Dinas Pertanian, Fonny Tangahu saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Kamis (7/8/2025). Pemerintah memberikan subsidi untuk petani. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/ Arianto Panambang).
SOLAR SUBSIDI - Sekretaris Dinas Pertanian, Fonny Tangahu saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Kamis (7/8/2025). Pemerintah memberikan subsidi untuk petani. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/ Arianto Panambang). (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo menegaskan bahwa solar bersubsidi yang diberikan kepada petani hanya boleh digunakan untuk alat dan mesin pertanian (alsintan), bukan untuk diperjualbelikan.

Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Dinas Pertanian, Fonny Tangahu saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Kamis (7/8/2025).

“Ini BBM subsidi dari pemerintah, khusus untuk petani. Kalau sampai dijual atau digunakan tidak sesuai peruntukannya, itu pelanggaran hukum. Ada sanksi berat,” tegas Fonny.

Pemberian solar subsidi ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.

Petani yang ingin mendapatkan solar subsidi wajib bergabung dalam kelompok tani dan mengajukan permohonan melalui Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di kecamatan masing-masing.

Berkas pengajuan harus dilengkapi dengan dokumen CPCL (Calon Petani Calon Lahan), KTP, foto lahan, serta data alat mesin pertanian.

Baca selengkapnya

2. Peran Saka Nasional 2025, Ajang UMKM Gorontalo Promosikan Produk ke Ribuan Peserta

‎PERAN SAKA - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gorontalo, Victor Adiku saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Kamis (7/8/2025). Peran Saka Nasional 2025 segera digelar di Kecamatan Limboto. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/ Arianto Panambang).
‎PERAN SAKA - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gorontalo, Victor Adiku saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Kamis (7/8/2025). Peran Saka Nasional 2025 segera digelar di Kecamatan Limboto. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/ Arianto Panambang). (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

Pemerintah Kabupaten Gorontalo membuka peluang besar bagi pelaku UMKM lokal untuk terlibat dalam agenda nasional, Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka (Peran Saka) Nasional 2025. 

Acara ini akan diselenggarakan di Bumi Perkemahan Bongohulawa, Kecamatan Limboto, pada 2 hingga 9 November 2025.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved