Sabtu, 14 Maret 2026

Berita Viral

Bukan Menipu Bandar Judi, Polda DIY Ungkap Alasan Penangkapan 5 Pelaku Judi Online

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) membantah kabar yang beredar di media sosial bahwa lima pelaku judol

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Bukan Menipu Bandar Judi, Polda DIY Ungkap Alasan Penangkapan 5 Pelaku Judi Online
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
JUDI ONLINE - Lima tersangka dan barang bukti kasus judi online (judol) di Banguntapan diperlihatkan kepolisian saat jumpa pers, Kamis (31/7/2025). Polda DIY mengungkap alasan penangkapan para pelaku. 

RDS juga menyiapkan puluhan hingga ratusan nomor baru untuk membuka akun, tanpa menggunakan identitas asli.

“Kartunya diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP Address. Mereka tidak hanya mengambil keuntungan dari fee akun baru, tetapi juga memainkan modal yang ada termasuk bonus. Jika untung, mereka withdraw; jika kalah, mereka buka akun baru,” jelasnya. 

Atas perbuatannya, kelima tersangka terancam hukuman berdasarkan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP tentang informasi dan transaksi.

Mereka dapat dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

 


Artikel ini telah tayang di KompasTV dan Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved