Berita Viral

Bukan Menipu Bandar Judi, Polda DIY Ungkap Alasan Penangkapan 5 Pelaku Judi Online

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) membantah kabar yang beredar di media sosial bahwa lima pelaku judol

Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
JUDI ONLINE - Lima tersangka dan barang bukti kasus judi online (judol) di Banguntapan diperlihatkan kepolisian saat jumpa pers, Kamis (31/7/2025). Polda DIY mengungkap alasan penangkapan para pelaku. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) membantah kabar yang beredar di media sosial bahwa lima pelaku judi online yang mereka tangkap telah menipu bandar. 

Menurut Polda DIY, kelima pelaku ditangkap karena terlibat dalam praktik perjudian online yang terorganisir.

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa para pelaku bukanlah penipu, melainkan pemain judi yang memanfaatkan celah promo dengan membuat banyak akun baru untuk menambah deposit. 

Mereka berperan sebagai operator dan koordinator dalam skema bonus pengguna baru.

Penangkapan kelima pelaku bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul. 

Setelah melakukan penyelidikan, tim siber dan intelijen Polda DIY menangkap lima orang, yaitu satu koordinator berinisial RDS dan empat operator berinisial NF, EN, DA, dan PA.

Dalam penangkapan, polisi menyita empat unit komputer dan puluhan kartu SIM. Para pelaku diketahui membuat banyak akun baru setiap hari untuk mendapatkan insentif dari situs judi online.

Polda DIY menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam judi online, termasuk pemain, operator, pemodal, dan promotor. Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.

Baca juga: 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI, KPK Selidiki Aliran Dana ke Aset Pribadi

Raup Rp 50 Juta

Melansir pemberitaan Kompas.com omzet yang diraih lima pelaku judol dapat mencapai Rp 50 juta dalam sebulan. Sementara karyawan mereka digaji antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per minggu. 

“Mereka sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun. Kita masih dalami apakah mereka benar-benar sebagai player atau ada yang lainnya,” tambahnya.

Karyawan tersebut membuka akun baru dan sekaligus berjudi, karena akun baru memiliki persentase menang lebih tinggi dibandingkan akun lama. Slamet menjelaskan bahwa setiap komputer dapat membuat 10 akun baru. 
Dengan 4 PC yang digunakan, total per hari mereka dapat membuat sebanyak 40 akun baru di laman judi online. 

“Iya (mengakali sistem), modusnya seperti itu, dia cari promosinya,” ucapnya. 

Setiap pemain mainkan 10 akun Kanit 1, Subdit V, Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, menambahkan bahwa setiap pemain wajib memainkan 10 akun dalam satu hari, sehingga total ada 40 akun yang aktif bermain judi online setiap harinya. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved