Korupsi Dana CSR BI

2 Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI, KPK Selidiki Aliran Dana ke Aset Pribadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai tersangka. 

|
Editor: Fadri Kidjab
Tribunnews.com
KORUPSI DANA CSR - Dua anggota DPR menjadi tersangka kasus Korupsi Dana CSR BI. KPK kini menyelidiki dugaan aliran dana ke aset pribadi 

TRIBUNGORONTALO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai tersangka. 

Kasus ini terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kedua legislator ini diduga terlibat dalam korupsi dana tersebut. 

Meskipun ia belum memberikan detail lebih lanjut, Asep memastikan bahwa penyidikan masih terus berlangsung dan KPK akan mendalami peran pihak BI maupun anggota DPR yang bersangkutan.

"Yang jelas sudah ada dua tersangka," jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025), seperti dikutip TribunGorontalo.com dari KompasTV. 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa fokus utama KPK adalah menyelidiki bagaimana dana CSR tersebut diimplementasikan.

"Yayasan itu digunakan untuk mengambil CSR itu. Jadi nanti melalui yayasan, dari yayasan tersebut kemudian diimplementasikan sesuai dengan peruntukannya. Nah, tapi yang sejauh ini yang dua orang ini tidak sesuai," paparnya.

Asep menegaskan bahwa keterangan lebih lengkap mengenai perkara ini akan disampaikan oleh Budi Prasetyo.

Latar Belakang Penyelidikan

Berdasarkan laporan Kompas.tv, KPK sedang mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari BI dan OJK. 
Asep Guntur, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan bahwa ada indikasi separuh dana CSR tersebut diselewengkan.

Menurut Asep, masalah muncul ketika dana CSR tidak digunakan sebagaimana mestinya. 

"Kalau itu digunakan sesuai dengan peruntukannya tidak ada masalah, yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," kata Asep.

Untuk menyelidiki kasus ini, KPK telah menggeledah kantor BI, termasuk ruang Gubernur BI, pada 16 Desember 2024. 

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Baca juga: Sosok Irjen Pol Widodo, Kapolda Gorontalo Pengganti Irjen Pol Eko Wahyu

Modus Penyelewengan Dana

Asep Guntur Rahayu
KASUS KORUPSI -- Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025). (Sumber Foto: ANTARA/Rio Feisal)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved