Rekening Diblokir PPATK
PPATK Buka Blokir 122 Juta Rekening Dormant, Ini Cara Mengaktifkannya Kembali
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membuka blokir pada 122 juta rekening bank tidak aktif atau dormant
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Salah-satu-nasabah-Bank-BRI-di-Kota-Mataram-menunjukkan-buku-tabunga.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membuka blokir pada 122 juta rekening bank tidak aktif atau dormant yang sebelumnya dibekukan.
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, proses pembukaan blokir ini dilakukan secara bertahap dan seluruh rekening sudah dikembalikan ke pihak bank.
“Jadi sudah kami buka, sudah kami amankan semua yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank,” ujar Ivan seperti dikutip TribunGorontalo.com dari Kompas.com, Selasa (5/8/2025).
Adapun pemblokiran ini dilakukan karena rekening pasif sering disalahgunakan untuk tindak pidana seperti korupsi, judi online, dan narkotika.
Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan bagi pemilik rekening yang sah.
Sejak Mei 2025, PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening bank tidak aktif (dormant), dengan total nilai mencapai Rp6 triliun.
Tindakan ini dilakukan untuk melindungi nasabah karena rekening-rekening pasif ini sering disalahgunakan untuk kejahatan, seperti korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan.
Proses pembekuan dan pembukaan kembali rekening tersebut tidak dilakukan secara serentak, melainkan secara bertahap.
Dalam setiap tahap, PPATK melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum akhirnya membuka kembali rekening yang dibekukan.
Cara membuka rekening dormant yang diblokir
Secara terpisah, sebelumnya Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menjelaskan langkah yang bisa dilakukan masyarakat agar proses buka blokir rekening segera bisa diproses.
Pertama, masyarakat diminta mengisi formulir keberatan henti sementara.
Kemudian, masyarakat bisa datang ke bank tempat pembukaan rekening untuk proses CDD (Customer Due Diligence) atau profiling ulang dengan membawa KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, serta dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.
"Setelahnya, PPATK akan melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data. Jika semua tahapan selesai, bank akan melakukan reaktivasi rekening," ungkap Natsir.
"Untuk bisa mendapatkan bantuan lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi WhatsApp Resmi PPATK pada nomor 0821-1212-0195 atau mengirimkan email ke alamat call195@ppatk.go.id," tambah Natsir.
OJK bakal revisi aturan rekening dormant Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi aturan rekening dormant di perbankan.
Ini dilakukan setelah pemblokiran rekening oleh PPATK yang sempat diprotes masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae enggan mengomentari langkah yang telah dilakukan PPATK tersebut.
Namun yang jelas, OJK akan segera mengatur ulang pengelolaan rekening dormant oleh perbankan agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya di bank.
"Dalam waktu dekat OJK akan mengatur ulang pengelolaan rekening di bank untuk memperjelas hak dan kewajiban bank dan nasabah, termasuk mengatur ulang pengelolaan rekening dormant oleh bank," ujar Dian kepada Kompas.com, Minggu (3/8/2025).
Meski dia tidak membeberkan lebih lanjut perubahan aturan yang akan dilakukan, namun Dian memastikan ini sebagai salah satu upaya OJK memelihara stabilitas, integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Baca juga: 8 Warga Gorontalo Raih Hadiah Umrah dari Gerindra, Ini Nama-namanya
Ini juga sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan inklusi keuangan dengan mendorong kepemilikan rekening bank untuk seluruh masyarakat Indonesia.
"Dengan ketentuan baru ini diharapkan akan menjaga stabilitas dan integritas sistem perbankan dan keuangan sehingga bank dapat berfungsi lebih baik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia," ucapnya.
Sebagai informasi, pengaturan rekening dormant selama ini mengacu pada Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif.
Dalam Pasal 6 ayat 6 POJK tersebut, status tabungan dasar (basic saving account) dapat diubah menjadi rekening dormant jika rekening tidak ada saldo tabunganya dan atau tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut.
Transaksi tidak termasuk pengkreditan tabungan karena bunga atau bagi hasil.
Namun, dalam aturan itu pula OJK menyerahkan ketentuan atau prosedur tindak lanjut untuk rekening dormant kepada masing-masing bank.
Dengan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPATK Buka 122 Juta Rekening Dormant yang Sempat Diblokir"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.