PPATK Blokir Rekening

PPATK Ungkap Cara Buka Blokir Rekening Dormant, Nasabah Bisa Tarik Dana Lagi

Rekening-rekening tersebut dinilai rawan digunakan untuk praktik kejahatan keuangan, termasuk pencucian uang, korupsi, judi online.

Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto PPATK Ungkap Cara Buka Blokir Rekening Dormant, Nasabah Bisa Tarik Dana Lagi
Istimewa
PPATK BLOKIR REKENING - Ilustrasi rekening diblokir. Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan PPATK yang sebelumnya memblokir sekitar 31 juta rekening dormant dengan total nilai dana mencapai Rp 6 triliun.  

“YLKI meminta pembukaan blokir rekening tidak mempersulit konsumen dan YLKI meminta PPATK menjamin uang konsumen tetap utuh dan aman tak kurang sepeser pun atas pemblokiran yang dilakukannya,” kata Rio dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (31/7/2025).

Rio mengatakan, YLKI juga meminta PPATK memberikan penjelasan yang clear kepada konsumen terkait pemblokiran.

PPATK perlu menjelaskan langkah-langkah bagi konsumen yang terkena pemblokiran sehingga hak dasar mereka atas informasi dapat dipenuhi.

“YLKI meminta PPATK juga selektif dalam memblokir rekening karena menyoal keuangan sangat sensitif apalagi jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja diendapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu,” jelas Rio.

Rio menambahkan, PPATK juga diminta memberikan pemberitahuan kepada nasabah sebelum melakukan pemblokiran rekening.

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 04 Agst 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Hal tersebut perlu dilakukan supaya nasabah mendapat informasi dan bisa memitigasi soal tabungannya serta menyanggah jika akunnya aman dan tidak digunakan untuk perbuatan pidana apalagi menyangkut judi online.

“Terkait pemblokiran akun rekening, YLKI meminta PPATK membuka hotline crisis center bagi konsumen yang ingin mencari informasi maupun melakukan pemulihan akun rekening Bank yang terkena blokir,” ujar Rio.


Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved