PPATK Blokir Rekening
PPATK Ungkap Cara Buka Blokir Rekening Dormant, Nasabah Bisa Tarik Dana Lagi
Rekening-rekening tersebut dinilai rawan digunakan untuk praktik kejahatan keuangan, termasuk pencucian uang, korupsi, judi online.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya mengumumkan langkah-langkah bagi nasabah yang rekeningnya sempat diblokir karena berstatus dormant atau tidak aktif.
Kini, rekening-rekening tersebut bisa diaktifkan kembali, dan dana yang mengendap bisa ditarik oleh pemiliknya.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan PPATK yang sebelumnya memblokir sekitar 31 juta rekening dormant dengan total nilai dana mencapai Rp 6 triliun.
Rekening-rekening tersebut dinilai rawan digunakan untuk praktik kejahatan keuangan, termasuk pencucian uang, korupsi, judi online, dan tindak pidana lainnya.
Nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening yang diblokir.
PPATK pun memberikan jaminan bahwa uang dalam rekening tersebut tidak akan hilang.
namun tetap apa yang dilakukan PPATK tersebut menuai protes masyarakat.
Sebab dianggap menghambat warga untuk menggunakan uang pada kondisi darurat.
Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari laporan 107 bank yang menemukan rekening-rekening tidak aktif tersebut.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar rekening telah dormantt selama lebih dari lima tahun.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari ini 04 Agst 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
Bahkan, lebih dari 140.000 rekening dormant tercatat tidak aktif lebih dari 10 tahun, dengan total dana mencapai Rp 428,61 miliar.
PPATK juga menemukan sekitar 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan, dengan dana mengendap sebesar Rp 2,1 triliun.
Temuan lainnya adalah lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang berstatus dormant, menyimpan dana sekitar Rp 500 miliar.
Terbaru, PPATK mengumumkan bahwa sebagian dari puluhan juta rekening dormantt atau tidak aktif yang sebelumnya diblokir kini telah kembali dibuka.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, pada Rabu (30/7/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.