Berita Kabupaten Gorontalo

Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Warga Gorontalo Tumpah Ruah di Kantor Samsat Kabgor

Program insentif pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Gorontalo disambut antusias oleh masyarakat. 

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
PEMUTIHAN PAJAK -- Kondisi masyarakat mengantre di Kantor Samsat Kabupaten Gorontalo, Jl Achmad A Wahab, pada Senin (4/8/2025). Warga tumpah ruah di hari pertama program pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Program insentif pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Gorontalo disambut antusias oleh masyarakat. 

Pada hari pertama pelaksanaannya, antrean panjang terlihat di Kantor Samsat Kabupaten Gorontalo pada Senin (4/8/2025).

Ratusan warga memadati ruang pelayanan sejak pagi untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan pajak dan denda. Program ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 221/29/VII/2025, pemerintah memberikan berbagai keringanan, antara lain:

- Penghapusan pokok pajak kendaraan bermotor untuk masa pajak 2023 ke bawah.

- Pembebasan pajak bagi penyandang disabilitas hingga 2024.

- Penghapusan seluruh denda pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun-tahun sebelumnya.

"Alhamdulillah, program ini sangat membantu kami masyarakat," ujar Nurdin Otoluwa, warga Kelurahan Tenilo, Kecamatan Limboto. 

Baca juga: Puluhan Anggota DPRD Gorontalo Bolos Massal, Rapat Paripurna APBD Kembali Ditunda

Ia mengaku memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor yang sudah menunggak beberapa tahun. 

"Biasanya masyarakat enggan bayar pajak karena dendanya besar. Dengan program ini, masyarakat jadi semangat datang," tambahnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan antrean warga mengular hingga ke luar ruangan. Para petugas Samsat pun tampak sibuk melayani dengan sistem antrean yang ketat.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Yendi R Dude, menjelaskan bahwa program ini berlaku terbatas, yaitu dari 4 hingga 16 Agustus 2025. 

Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak, mengingat tingkat kepatuhan saat ini masih sekitar 40 persen.

"Tingkat kepatuhan pajak di Provinsi Gorontalo sempat mencapai 41,17 persen pada akhir 2024, namun per Juli 2025 kembali turun ke 40,29 persen," jelasnya. 

Ia mencontohkan, dari total 179.951 wajib pajak di Kabupaten Gorontalo, baru 70.253 yang melakukan registrasi ulang.

Pemerintah berharap insentif ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat secara signifikan. 

Warga diimbau untuk memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya, mengingat program hanya berlaku selama 13 hari. 

"Ayo manfaatkan! Ini kesempatan langka untuk menyelesaikan tunggakan tanpa beban denda," pungkasnya.

 

(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved