Bantuan Sosial

Bansos Agustus 2025: PKH, BPNT, PIP hingga Santunan Yatim Piatu Cair Lagi! Ini Panduannya

Warga yang berhak mendapatkan bansos adalah masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Tribunpontianak.co.id/net/ka
PENYALURAN BANSOS -- Pemerintah kembali menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) pada bulan Agustus 2025. Setidaknya 7 jenis bansos siap cair 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah kembali menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) pada bulan Agustus 2025. Setidaknya 7 jenis bansos siap cair untuk masyarakat kurang mampu, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga Santunan Anak Yatim Piatu.

Bansos ini diberikan untuk mendukung daya beli masyarakat dan meringankan beban biaya hidup, pendidikan, hingga kebutuhan gizi anak.

Penerima bansos ditentukan berdasarkan data yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang berbasis NIK KTP.

Simak cara mengecek penerima bantuan sosial (bansos) pada bulan Agustus 2025 berikut ini.

Bansos adalah bantuan dari pemerintah bagi masyarakat kurang mampu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Info Cuaca Gorontalo Hari Ini Senin 4 Agustus 2025, 73 Kecamatan Diguyur Hujan

Ada beberapa bentuk bansos seperti uang tunai, pasokan bahan pangan, hingga biaya pendidikan atau beasiswa.

Kendati demikian, bansos tidak bisa didapatkan oleh semua warga.

Warga yang berhak mendapatkan bansos adalah masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN adalah sebuah basis data yang mengintegrasikan berbagai sumber data sosial dan ekonomi seluruh penduduk Indonesia, dengan berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Artinya, penerima bansos harus memiliki NIK KTP yang terdaftar di dalam DTSEN.

Berikut adalah cara mengecek penerima bansos dari masing-masing kategori:

1. Cara mengecek penerima bansos DTSEN (PKH, BPNT, PBI-JK)

  • Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
  • Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
  • Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
  • Klik tombol CARI DATA.
  • Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.

2. Cara mengecek penerima PIP

  • Buka link: https://pip.kemendikdasmen.go.id/.
  • Gulir ke bawah hingga menemukan kolom "Cari Penerima PIP".
  • Masukkan NISN dan NIK di kolom yang tersedia.
  • Ketik hasil perhitungan yang muncul (captcha).
  • Klik tombol “Cek Penerima PIP”.

3. Cara mengecek penerima BSU

  • Akses: https://bsu.kemnaker.go.id.
  • Masukkan 16 digit NIK KTP.
  • Isi kode verifikasi Klik “Cek Status”.
  • Sistem akan menampilkan status dan informasi pencairan (jika terdaftar).
  • Bansos Cair Bulan Agustus 2025

Berikut daftar bansos cair bulan Agustus 2025:

1. PKH

Pada Agustus 2025, PKH masih berada pada tahap pencarian ketiga yang  berlangsung sejak Juli hingga September mendatang.

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari ini 04 Agst 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan

Kemensos juga menambahkan komponen PKH baru yakni bagi korban pelanggaran HAM Berat beserta keluarganya.

Penambahan komponen korban pelanggaran HAM berat ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat.

Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas
    • Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
    • Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
    • Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
    • Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
    • Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat
    • Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Kategori Lanjut Usia
    • Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Kategori Korban Pelanggaran HAM Berat
    • Rp2.700.000/tahap atau Rp10.800.000/tahun.

2. BPNT

Pemerintah juga akan menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp200.000 per bulan lewat kartu sembako.

Pencairan BPNT biasanya disatukan dengan PKH, namun tergantung dengan pendistribusian di masing-masing daerah.

3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah akan memberikan bantuan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Pemerintah menanggung iuran jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp42.000 per bulan untuk setiap individu dari keluarga berpenghasilan rendah.

Baca juga: PPATK Ungkap Cara Buka Blokir Rekening Dormant, Nasabah Bisa Tarik Dana Lagi

Penerima manfaat program ini harus terdaftar dalam DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional)  serta mempunyai data kependudukan yang valid.

4. Santunan Anak Yatim-Piatu

Seperti namanya, program bansos ini ditujukan kepada anak-anak yatim-piatu dengan besaran Rp270.000 per bulan.

5. Bantuan Makan Bergizi Gratis

Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program dari Presiden Prabowo yang baru dilakukan pada Januari 2025.

Program ini menyasar anak sekolah, khususnya sekolah negeri, di seluruh satuan jenjang.

6. PIP

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai untuk pendidikan.

Adanya PIP adalah upaya perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa maupun mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Bulan Agustus 2025 ini, PIP masih berada pada tahap pencairan Termin 2 yang berlangsung hingga September.

Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:

Siswa SD
• Rp450.000 per tahun
• Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Siswa SMP
• Rp750.000 per tahun
• Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Siswa SMA atau sederajat
• Rp1.800.000 per tahun
• Rp 500.000-Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

7. BSU

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan untuk pekerja dan guru honorer yang mendapatkan upah di bawah Rp3,5 juta atau setara UMK setempat.

Bansos ini memiliki besaran Rp300.000 untuk dua bulan, Juni dan Juli. Namun, pencairannya hanya satu kali.

Dilansir dari Kompas.com, BSU 2025 bisa jadi cair lagi di bulan Agustus 2025, namun bukan bantuan tambahan.

Baca juga: Resmi! Ini Jadwal Pencairan Dana PIP 2025 dan Cara Cek Penerima Lewat Online

Pencairan pada Agustus bukanlah BSU periode baru, melainkan lanjutan batch sebelumnya (batch 5, 6, atau 7) bagi pekerja yang datanya belum rampung diverifikasi atau belum menerima dana karena kendala teknis.

Pencarian BSU batch 5 sampai 6 diperkirakan pada sekitar 25 Juli sampai dengan 5 Agustus 2025.

Sementara, jika diperlukan, pencairan BSU batch 7 akan dilakukan pada  pertengahan Agustus 2025.


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved