Gaji Pensiunan

Sri Mulyani Pastikan Gaji Pensiunan PNS Cair 1 Agustus, Ini Daftar Gaji Terbesar

Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan kepada para pensiunan ASN di seluruh Indonesia.

Editor: Minarti Mansombo
Tribunnews/HO
GAJI PENSIUNAN -- Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan tepat pada tanggal 1 Agustus 2025.  

TRIBUNGORONTALO.COM -- Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan tepat pada tanggal 1 Agustus 2025. 

Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan kepada para pensiunan ASN di seluruh Indonesia.

Penyaluran gaji ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menggantikan aturan sebelumnya, dengan penyesuaian kenaikan gaji pensiunan hingga 12 persen sejak 2024.

Kenaikan ini dirancang agar para pensiunan dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan lebih layak.

Gaji biasanya akan dicairkan atau disalurkan sesuai tanggal yang telah ditentukan perusahaan lewat pesetujuan kedua belah pihak (Karyawan dan Perusahaan), tak terkecuali para Aparatur Negeri Sipil (ASN) di tanah air.

Di Indonesia sendiri, tanggal pencairan dana gaji beserta tunjangan lainnya bagi ASN sering disalurkan tepat pada tanggal 1 per bulan berjalan, termasuk pada bulan Agustus, hal ini juga berlaku untuk para Pensiunan.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memastikan bahwa gaji pensiunan PNS semua golongan akan cair pada 1 Agustus 2025, lengkap dengan kenaikannya

Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Hari ini 01 Agst 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan

Hal itu pun sudah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Negara berkomitmen untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para pensiunan.” ungkap Sri Mulyani.

Kenaikan ini bukan sekadar formalitas. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah resmi mengganti PP lama (PP 18/2019) dengan menambahkan kenaikan hingga 12 persen sejak 2024.

Meski sudah di masa tua, pensiunan PNS golongan I,II,III dan IV dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari untuk dirinya serta keluarga.

Namun, ditengah ramainya perihal kenaikan gaji pensiunan PNS per 1 Agustus 2025 nanti, ternyata ada beberapa golongan yang akan menerima gaji pokok tertinggi di beberapa golongan.

Dimana, besaran gaji pensiunan PNS ini akan diberikan sesuai golongan dan masa kerja sebelum pensiun.

Lantas, golongan mana yang akan mendapatkan gaji pensiunan PNS 2025 paling besar?

Golongan Pensiunan PNS Gaji Paling Besar

Meskipun pencairan gaji pensiunan PNS masih dijadwalkan akan cair tanggal 1 Agustus 2025 nanti, tapi kemungkinan dengan adanya kenaikan tersebut sudah dipastikan akan ada golongan yang akan mendapatkan gaji paling besar.

Bagi pensiunan golongan IV terutama IVe kenaikan ini bisa berarti bisa mendapatkan gaji pensiun hingga hampir Rp5 juta pada awal bulannya.

Baca juga: Siap-Siap! PNS Dapat 3 Bonus Tambahan Saat Gajian Awal Agustus 2025

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Sementara golongan I dan II yang sebelumnya lebih kecil juga mendapat kenaikan signifikan, mencegah kesenjangan makin lebar dan memastikan semua golongan tetap bisa menutupi kebutuhan sehari-hari.

Besaran Gaji Pensiunan PNS Agustus 2025 Berdasarkan Golongan

Meskipun belum ada informasi mengenai kenaikan gaji pokok pada pencairan Agustus 2025 ini, besaran gaji yang akan diterima tetap mengikuti golongan dan masa kerja terakhir pensiunan.

Berikut adalah rincian besaran gaji pensiunan PNS untuk bulan Agustus 2025:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
     
    Golongan II
  • IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  • IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
  • IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  • IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
     
    Golongan IV
  • IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  • IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  • IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  • IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
  • IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Jadwal Gaji Pensiunan PNS Agustus 2025

Menurut informasi yang beredar, proses pencairan dana ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. 

Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang pembayaran pensiun yang lengkap, termasuk semua komponen tunjangan yang menjadi hak para purna bakti.

Baca juga: Gaji Pensiunan PNS Cair Awal Agustus 2025! Ini Jadwal dan Syaratnya

Seperti bulan-bulan sebelumnya, pencairan gaji pensiunan ini dijadwalkan akan dimulai pada awal bulan, yaitu antara tanggal 1 hingga 3 Agustus 2025.

Waktu pasti pencairan dapat bervariasi sedikit, tergantung pada jadwal operasional masing-masing bank mitra atau Kantor Pos yang bekerja sama dengan pemerintah.

Untuk itu, para pensiunan PNS diimbau untuk lebih proaktif dalam memantau rekening mereka.

Komponen Gaji Pensiunan yang Akan Diterima

Pencairan gaji pensiunan ini bukan hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan yang telah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Setiap pensiunan akan menerima gaji dengan komponen lengkap, yang meliputi:

  • Pensiun Pokok: Ini adalah besaran dasar gaji yang diterima oleh pensiunan.
  • Tunjangan Pangan: Diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
  • Tunjangan Keluarga Diberikan kepada pensiunan yang memiliki tanggungan keluarga.
  • Tunjangan Penghasilan: Komponen tunjangan lain yang melengkapi total penghasilan pensiunan.


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved