Gaji PNS 2025

Siap-Siap! PNS Dapat 3 Bonus Tambahan Saat Gajian Awal Agustus 2025

Kabar gembira ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Editor: Minarti Mansombo
Freepik
GAJI -- Aturan tersebut mengatur tentang standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2025 dan menyertakan ketentuan tambahan dana di luar gaji pokok dan tunjangan. 

Uang Makan Lembur

  • Golongan I: Rp35.000 per hari
  • Golongan II: Rp35.000 per hari
  • Golongan III: Rp37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari

Para PNS akan menerima tambahan berupa uang makan lembur dari Sri Mulyani maksimal satu kali per hari.

Biaya Paket Data dan Komunikasi

  • Setingkat Eselon I dan II/yang setara: Rp400.000 per bulan
  • Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah: Rp200.000 per bulan

Menkeu Sri Mulyani akan memberikan biaya paket data dan komunikasi kepada PNS yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

Biaya paket data dan komunikasi diberikan kepada PNS secara selektif dan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas serta fungsi penggunaan media daring (online).

Baca juga: Info Cuaca Gorontalo Hari Ini Jumat 1 Agustus 2025, 14 Kecamatan Berpotensi Hujan Ringan

PNS juga akan diberi biaya paket data dan komunikasi dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran sesuai prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.


Nah Tribuners, itu dia 3 komponen tambahan dana di pencairan gaji PNS 1 Agustus 2025 besok. Semoga membantu. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved