Gaji PNS 2025
Siap-Siap! PNS Dapat 3 Bonus Tambahan Saat Gajian Awal Agustus 2025
Kabar gembira ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Uang Makan Lembur
- Golongan I: Rp35.000 per hari
- Golongan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
Para PNS akan menerima tambahan berupa uang makan lembur dari Sri Mulyani maksimal satu kali per hari.
Biaya Paket Data dan Komunikasi
- Setingkat Eselon I dan II/yang setara: Rp400.000 per bulan
- Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah: Rp200.000 per bulan
Menkeu Sri Mulyani akan memberikan biaya paket data dan komunikasi kepada PNS yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
Biaya paket data dan komunikasi diberikan kepada PNS secara selektif dan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas serta fungsi penggunaan media daring (online).
Baca juga: Info Cuaca Gorontalo Hari Ini Jumat 1 Agustus 2025, 14 Kecamatan Berpotensi Hujan Ringan
PNS juga akan diberi biaya paket data dan komunikasi dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran sesuai prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Nah Tribuners, itu dia 3 komponen tambahan dana di pencairan gaji PNS 1 Agustus 2025 besok. Semoga membantu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bantuan-Subsidi-Upah-cnv.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.