Jadwal Kapal

Jadwal Kapal Pelni Bitung - Surabaya Agustus 2025: Cek Harga Tiket KM Sinabung

Untuk bulan Agustus ini, ada satu keberangkatan kapal Bitung - Surabaya dengan KM Sinabung.

Penulis: Fitriana | Editor: Andriyani
Facebook
JADWAL KAPAL PELNI - KM Sinabung tengah berlayar di wilayah perairan Indonesia. Berikut jadwal kapal Pelni Bitung - Surabaya Agustus 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Berikut jadwal kapal Pelni Bitung - Surabaya Agustus 2025.

Untuk bulan Agustus ini, ada satu keberangkatan kapal Bitung - Surabaya dengan KM Sinabung.

Maka dari itu, segera pesan tiket kapal Bitung - Surabaya sebelum kehabisan!

Harga tiket KM Sinabung berbeda-beda berdasarkan kelas kapalnya.

Simak jadwal kapal Bitung - Surabaya selengkapnya!

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Surabaya - Ambon Agustus 2025 KM Ciremai, KM Nggapulu, KM Gunung Dempo, KM Leuser

KM Sinabung berangkat Kamis, 14 Agustus 2025

Berangkat: 08.00

Durasi: 3 hari 11 jam (3x transit)

Harga tiket

- Kelas 1A/A: Rp 2.370.000 (dewasa) dan Rp 239.000 (bayi)

- Kelas 1B/B: Rp 1.939.000 (dewasa) dan Rp 196.000 (bayi)

- Kelas 2A/C: Rp 1.327.000 (dewasa) dan Rp 135.000 (bayi)

- Kelas 2B/D: Rp 1.226.000 (dewasa) dan Rp 125.000 (bayi)

- Kelas Ekonomi/E: Rp 714.000 (dewasa) dan Rp 73.300 (bayi)

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Surabaya - Bitung Agustus 2025: Pesan Tiket KM Gunung Dempo

Cara Membayar Tiket Pelni setelah Memesan

Pembayaran dapat dilakukan di:

  • Alfamart
  • Indomaret
  • Agen PPOB FastPay
  • VA Bank (Mandiri, BNI, BRI, BTN)
  • FinPay

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Baubau - Kupang Agustus 2025: KM Tidar Berangkat 2x

Fasilitas yang Didapatkan oleh Penumpang

Penumpang akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan tiket yang dibeli (Kabin Ekonomi atau Kamar Kelas) serta mendapatkan Makan 3 x sehari selama dalam Pelayaran.

Dokumen yang Perlu Dibawa saat Check-in

Kartu Identitas berupa KTP/Kartu Keluarga untuk WNI atau Paspor untuk WNA beserta e-tiket untuk ditukarkan menjadi Tiket dan/atau Boarding Pass.

Barang yang Tidak Diperbolehkan Dibawa Selama Berlayar

Penumpang dilarang untuk membawa binatang; tanaman yang dilarang oleh karantina pelabuhan; narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya; senjata api dan senjata tajam; semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak; semua barang-barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya; barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi karena keadaan dan ukuran berat/volume melebihi batas ketentuan bagasi; barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

(Tribungorontalo.com/Fitriana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved