Jadwal Kapal
Jadwal Kapal Pelni Bitung - Surabaya Agustus 2025: Cek Harga Tiket KM Sinabung
Untuk bulan Agustus ini, ada satu keberangkatan kapal Bitung - Surabaya dengan KM Sinabung.
Penulis: Fitriana | Editor: Andriyani
TRIBUNGORONTALO.COM - Berikut jadwal kapal Pelni Bitung - Surabaya Agustus 2025.
Untuk bulan Agustus ini, ada satu keberangkatan kapal Bitung - Surabaya dengan KM Sinabung.
Maka dari itu, segera pesan tiket kapal Bitung - Surabaya sebelum kehabisan!
Harga tiket KM Sinabung berbeda-beda berdasarkan kelas kapalnya.
Simak jadwal kapal Bitung - Surabaya selengkapnya!
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Surabaya - Ambon Agustus 2025 KM Ciremai, KM Nggapulu, KM Gunung Dempo, KM Leuser
KM Sinabung berangkat Kamis, 14 Agustus 2025
Berangkat: 08.00
Durasi: 3 hari 11 jam (3x transit)
Harga tiket
- Kelas 1A/A: Rp 2.370.000 (dewasa) dan Rp 239.000 (bayi)
- Kelas 1B/B: Rp 1.939.000 (dewasa) dan Rp 196.000 (bayi)
- Kelas 2A/C: Rp 1.327.000 (dewasa) dan Rp 135.000 (bayi)
- Kelas 2B/D: Rp 1.226.000 (dewasa) dan Rp 125.000 (bayi)
- Kelas Ekonomi/E: Rp 714.000 (dewasa) dan Rp 73.300 (bayi)
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Surabaya - Bitung Agustus 2025: Pesan Tiket KM Gunung Dempo
Cara Membayar Tiket Pelni setelah Memesan
Pembayaran dapat dilakukan di:
- Alfamart
- Indomaret
- Agen PPOB FastPay
- VA Bank (Mandiri, BNI, BRI, BTN)
- FinPay
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Baubau - Kupang Agustus 2025: KM Tidar Berangkat 2x
Fasilitas yang Didapatkan oleh Penumpang
Penumpang akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan tiket yang dibeli (Kabin Ekonomi atau Kamar Kelas) serta mendapatkan Makan 3 x sehari selama dalam Pelayaran.
Dokumen yang Perlu Dibawa saat Check-in
Kartu Identitas berupa KTP/Kartu Keluarga untuk WNI atau Paspor untuk WNA beserta e-tiket untuk ditukarkan menjadi Tiket dan/atau Boarding Pass.
Barang yang Tidak Diperbolehkan Dibawa Selama Berlayar
Penumpang dilarang untuk membawa binatang; tanaman yang dilarang oleh karantina pelabuhan; narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya; senjata api dan senjata tajam; semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak; semua barang-barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya; barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi karena keadaan dan ukuran berat/volume melebihi batas ketentuan bagasi; barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
(Tribungorontalo.com/Fitriana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KM-Sinabung-biru.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.