Rabu, 4 Maret 2026

Jadwal Kapal

Jadwal Kapal Pelni Surabaya - Bitung Agustus 2025: Pesan Tiket KM Gunung Dempo

Ada satu keberangkatan kapal Surabaya - Bitung dengan KM Gunung Dempo bulan Agustus ini.

Penulis: Fitriana | Editor: Andriyani
zoom-inlihat foto Jadwal Kapal Pelni Surabaya - Bitung Agustus 2025: Pesan Tiket KM Gunung Dempo
TribunPapuaBarat.com/Rachmat Julaini
JADWAL KAPAL PELNI - Salah satu kapal Pelni bersandar di Pelabuhan Manokwari, Papua Barat, Sabtu (21/12/2024) sore. Berikut jadwal kapal Surabaya - Bitung Agustus 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Segera pesan tiket kapal Pelni Surabaya - Bitung untuk bulan Agustus 2025.

Ada satu keberangkatan kapal Surabaya - Bitung dengan KM Gunung Dempo bulan Agustus ini.

Harga tiket KM Gunung Dempo Rp 721.500 untuk dewasa dan Rp 73.300 untuk bayi.

Berikut jadwal kapal Surabaya - Bitung selengkapnya!

KM Gunung Dempo berangkat Senin, 11 Agustus 2025

Berangkat: 03.00

Durasi: 4 hari 14 jam (5x transit)

Cara Membayar Tiket Pelni setelah Memesan

Pembayaran dapat dilakukan di:

  • Alfamart
  • Indomaret
  • Agen PPOB FastPay
  • VA Bank (Mandiri, BNI, BRI, BTN)
  • FinPay

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Baubau - Kupang Agustus 2025: KM Tidar Berangkat 2x

Fasilitas yang Didapatkan oleh Penumpang

Penumpang akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan tiket yang dibeli (Kabin Ekonomi atau Kamar Kelas) serta mendapatkan Makan 3 x sehari selama dalam Pelayaran.

Dokumen yang Perlu Dibawa saat Check-in

Kartu Identitas berupa KTP/Kartu Keluarga untuk WNI atau Paspor untuk WNA beserta e-tiket untuk ditukarkan menjadi Tiket dan/atau Boarding Pass.

Barang yang Tidak Diperbolehkan Dibawa Selama Berlayar

Penumpang dilarang untuk membawa binatang; tanaman yang dilarang oleh karantina pelabuhan; narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya; senjata api dan senjata tajam; semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak; semua barang-barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya; barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi karena keadaan dan ukuran berat/volume melebihi batas ketentuan bagasi; barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

(Tribungorontalo.com/Fitriana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved