Bansos BPJS Gratis

Punya KTP dan KK? Begini Cara Daftar dan Cek Status Penerima Bansos BPJS Gratis Rp42 Ribu/Bulan

Program ini memungkinkan peserta yang memenuhi syarat untuk mengakses layanan BPJS Kesehatan secara gratis, tanpa harus membayar iuran bulanan.

Editor: Minarti Mansombo
tribun batam/Luthfia Ayu Azanella dan tangkap layar ponsel
ILUSTRASI BPJS - Program ini memungkinkan peserta yang memenuhi syarat untuk mengakses layanan BPJS Kesehatan secara gratis, tanpa harus membayar iuran bulanan sebesar Rp42.000 per orang. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui bantuan sosial (bansos) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Program ini memungkinkan peserta yang memenuhi syarat untuk mengakses layanan BPJS Kesehatan secara gratis, tanpa harus membayar iuran bulanan sebesar Rp42.000 per orang.

Namun, tak semua orang secara otomatis mendapatkan bantuan ini.Anda perlu terdaftar secara resmi di data pemerintah dan memenuhi sejumlah syarat administrasi.

Inilah syarat agar dapat menerima bansos Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Anda juga dapat mengecek status penerima melalui KTP NIK dan website.

Bantuan bansos PBI JK merupakan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu.

Penerima bantuan ini akan lebih mudah mendapatkan layanan kesehatan.

Mereka yang terdaftar sebagai penerima manfaat akan mendapatkan bantuan Rp 42 ribu perorang tiap bulan, yang diberikan langsung ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan tempat penerima terdaftar.

Baca juga: Demi Ibu yang Sakit, Eshan Siswa Kelas 1 SD di Gorontalo Rela Tak Makan MBG: Mau Makan dengan Mama

Baca juga: Kadispar Pastikan Festival Pesona Pohon Cinta Pohuwato Gorontalo Siap Digelar 1–3 Agustus 2025

Dalam program ini, penerima bansos akan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis.

Seluruh iuran ditanggung penuh oleh pemerintah, sehingga masyarakat dapat menggunakan fasilitas kesehatan tanpa biaya.

Perlu dicatat, bahwa bantuan ini tidak diberikan langsung kepada penerima, melainkan kepada BPJS yang dibayarkan oleh pemerintah.

Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan bansos PBI JK ini?

Syarat penerima PBI JK

  • Terdaftar di DTKS.
  • Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  • Sudah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Sudah menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik).
  • Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga).

Pendaftaran difasilitasi oleh Kementerian Sosial

Apabila sudah terdaftar sebagai penerima bansos PBI JK, Anda dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis menggunakan BPJS, tanpa membayar iuran.

Pasalnya, bantuan ini tidak diserahkan langsung ke penerima dalam bentuk uang.

Adapun Kementerian Kesehatan bakal memberikan dana tersebut, langsung ke penyedia layanan kesehatan yang Anda akses.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved