Bantuan Sosial
Cek Nama Anda! Bansos Agustus 2025 Segera Cair, Ini Daftar Penerima dan Cara Mengeceknya
Bantuan ini ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) maupun data kementerian terkait.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah kembali mencairkan berbagai program bantuan sosial (bansos) pada bulan Agustus 2025.
Bantuan ini ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) maupun data kementerian terkait.
Beberapa jenis bansos yang akan cair bulan Agustus ini antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Program Indonesia Pintar (PIP), Santunan Anak Yatim, Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Simak cara mengecek nama penerima bantuan sosial (bansos) yang akan cair bulan Agustus 2025 berikut ini.
Bansos adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan bantuan atau dukungan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk uang, barang, atau jasa.
Baca juga: Catat! Gaji Pensiunan PNS Cair Awal Agustus, Ini Waktu dan Syaratnya agar Tak Tertunda
Beberapa bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mensyaratkan penerimanya terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Terkhusus PKH, penerimanya terbagi dalam beberapa kategori, di antaranya adalah ibu hamil/nifas yang mendapatkan Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.
Selain itu, penerima PKH lainnya adalah lanjut usia (lansia) yang mendapatkan Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
Selain bansos yang terdata melalui DTSEN, ada pula bansos lain seperti biaya pendidikan hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Lantas, bagaimana cara mengecek penerima bansos?
Berikut adalah cara mengecek penerima bansos dari masing-masing kategori:
Termasuk untuk Lansia Rp600 Ribu, Cek Penerimanya
Baca juga: BREAKING NEWS: BMKG Cabut Status Waspada Tsunami di Gorontalo, Peringatan Dini Resmi Berakhir
1. Cara mengecek penerima bansos DTSEN (PKH, BPNT, PBI-JK)
- Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
- Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
- Klik tombol CARI DATA.
- Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.
2. Cara mengecek penerima PIP
- Buka link: https://pip.kemendikdasmen.go.id/
- Gulir ke bawah hingga menemukan kolom "Cari Penerima PIP"
- Masukkan NISN dan NIK di kolom yang tersedia
- Ketik hasil perhitungan yang muncul (captcha)
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
3. Cara mengecek penerima BSU
- Akses: https://bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan 16 digit NIK KTP
- Isi kode verifikasi Klik “Cek Status”
- Sistem akan menampilkan status dan informasi pencairan (jika terdaftar)
Bansos Cair Bulan Agustus 2025
Berikut adalah daftar bansos cair bulan Agustus 2025 selengkapnya:
1. PKH
Pada Agustus 2025, PKH masih berada pada tahap pencarian ketiga yang berlangsung sejak Juli hingga September mendatang.
Kemensos juga menambahkan komponen PKH baru yakni bagi korban pelanggaran HAM Berat beserta keluarganya.
Baca juga: Detik-detik Penjual Bakso Pangsit di Kota Gorontalo Ditebas Orang Tak Dikenal
Penambahan komponen korban pelanggaran HAM berat ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat.
Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas
-
- Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
-
- Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
-
- Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
-
- Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
-
- Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
- Kategori Penyandang Disabilitas berat
-
- Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Kategori Lanjut Usia
-
- Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Kategori Korban Pelanggaran HAM Berat
-
- Rp2.700.000/tahap atau Rp10.800.000/tahun.
2. BPNT
Pemerintah juga akan menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp200.000 per bulan lewat kartu sembako.
Pencairan BPNT biasanya disatukan dengan PKH, namun tergantung dengan pendistribusian di masing-masing daerah.
3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Dilansir dari Kompas.com, pemerintah akan memberikan bantuan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Pemerintah menanggung iuran jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp42.000 per bulan untuk setiap individu dari keluarga berpenghasilan rendah.
Penerima manfaat program ini harus terdaftar dalam DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) serta mempunyai data kependudukan yang valid.
Baca juga: Ratusan Kendaraan Dinas di Kabupaten Gorontalo Nunggak Pajak, Lebih dari 50 Persen Belum Terbayar
4. Santunan Anak Yatim-Piatu
Seperti namanya, program bansos ini ditujukan kepada anak-anak yatim-piatu dengan besaran Rp270.000 per bulan.
5. Bantuan Makan Bergizi Gratis
Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program dari Presiden Prabowo yang baru dilakukan pada Januari 2025.
Program ini menyasar anak sekolah, khususnya sekolah negeri, di seluruh satuan jenjang.
6. PIP
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai untuk pendidikan.
Adanya PIP adalah upaya perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa maupun mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Bulan Agustus 2025 ini, PIP masih berada pada tahap pencairan Termin 2 yang berlangsung hingga September.
Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:
Siswa SD
• Rp450.000 per tahun
• Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Siswa SMP
• Rp750.000 per tahun
• Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Siswa SMA atau sederajat
• Rp1.800.000 per tahun
• Rp 500.000-Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
7. BSU
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan untuk pekerja dan guru honorer yang mendapatkan upah di bawah Rp3,5 juta atau setara UMK setempat.
Bansos ini memiliki besaran Rp300.000 untuk dua bulan, Juni dan Juli. Namun, pencairannya hanya satu kali.
Dilansir dari Kompas.com, BSU 2025 bisa jadi cair lagi di bulan Agustus 2025, namun bukan bantuan tambahan.
Pencairan pada Agustus bukanlah BSU periode baru, melainkan lanjutan batch sebelumnya (batch 5, 6, atau 7) bagi pekerja yang datanya belum rampung diverifikasi atau belum menerima dana karena kendala teknis.
Pencarian BSU batch 5 sampai 6 diperkirakan pada sekitar 25 Juli sampai dengan 5 Agustus 2025.
Sementara, jika diperlukan, pencairan BSU batch 7 akan dilakukan pada pertengahan Agustus 2025.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Siap-siap-cek-rekeningmu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.