Berita Kota Gorontalo
Baru Setengah Tahun, Pajak Kuliner Kota Gorontalo Sudah Tembus Rp 11 Miliar
Badan Keuangan Kota Gorontalo mencatat, hingga 26 Juli 2025, realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Badan Keuangan Kota Gorontalo mencatat, hingga 26 Juli 2025, realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman sudah mencapai Rp 11,68 miliar dari target Rp 19,39 miliar tahun ini.
Artinya, lebih dari 60 persen target sudah tercapai, padahal tahun masih menyisakan lima bulan lagi.
"Tiap tahun target kita naikkan berdasarkan realisasi tahun sebelumnya,” kata Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Kota Gorontalo, Yanto Kadir, Selasa (29/7/2025).
Yanto mengatakan, rumah makan, kafe, restoran, dan warkop di Kota Gorontalo semakin menjamur.
"Setiap tahun Badan Keuangan melakukan analisis jumlah usaha makanan di Kota Gorontalo," imbuhnya.
Namun, ia juga mengakui bahwa pertumbuhan usaha kuliner ini sebagian besar masih dalam skala UMKM, yang belum tentu dikenai pajak.
"Harus diakui ada banyak usaha makan dan minuman baru dalam skala UMKM. Kuliner dan jajanan di Kota Gorontalo tumbuh cukup bagus, namun tidak semua mereka dikenakan pajak," terangnnya.
Meski banyak usaha yang tumbuh, tidak semua bisa langsung menjadi objek pajak.
Yanto menegaskan bahwa penetapan pajak didasarkan pada omzet usaha setiap bulannya.
"Jadi ketentuan terkait dengan pengenaan pajak pada satu objek itu, pendapatan lebih dari Rp 2 juta sebulan," ungkap Yanto.
Namun, ia menambahkan, omzet bukan satu-satunya penentu. Masih ada variabel lain yang jadi pertimbangan.
"Namun tidak serta merta setelah penghasilannya sudah Rp 2 juta lantas sudah wajib pajak. Pasalnya ada beberapa hal yang patut dijadikan pertimbangan," ucap Yanto.
Pemungutan PBJT Makanan dan Minuman ini sendiri diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sistem pungutnya juga tidak dilakukan secara langsung, tetapi melalui mekanisme self-assessment.
"Ini model pemungutannya adalah self assesment, artinya kepercayaan penuh diberikan kepada wajib pajak untuk melaporkan dan membayarkan pajak itu," bebernya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.