Selasa, 10 Maret 2026

Berita Kota Gorontalo

Baliho 'Bukan Jalan Kontener' Bertebaran di Kota Gorontalo, Pemprov Siap Tinjau Aturan

Sejumlah baliho bertuliskan "Bukan Jalan Kontener" mendadak muncul di beberapa lokasi strategis Kota Gorontalo

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Baliho 'Bukan Jalan Kontener' Bertebaran di Kota Gorontalo, Pemprov Siap Tinjau Aturan
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
LALU LINTAS -- Baliho di Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Gorontalo, Senin (28/7/2025). Warga protes terhadap truk kontener yang lalu lalang di Jalan HOS Cokroaminoto. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sejumlah baliho bertuliskan "Bukan Jalan Kontener" mendadak muncul di beberapa lokasi strategis Kota Gorontalo, seperti Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Medi Botutihe, dan Jalan Cenderawasih. 

Baliho-baliho ini dipasang oleh Aliansi Masyarakat Tanggidaa sebagai bentuk penolakan terhadap operasional truk kontainer di area tersebut.

Penolakan ini muncul karena warga merasa terganggu dengan keberadaan truk kontainer yang melintasi jalan-jalan tersebut, terutama bagi pejalan kaki. 

Keluhan ini sebelumnya sudah disampaikan langsung kepada Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, saat acara Groundbreaking pedestrian Kanal Tanggidaa. 

Situasi semakin parah ketika pembangunan Pedestrian Kanal Tanggidaa berlangsung, menyebabkan area tersebut menjadi semrawut, macet, dan berdebu.

Baca juga: Asal Muasal Ikan Nike Gorontalo Terungkap, Ternyata Bukan Endemik dan Punya 13 Spesies

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Gorontalo, Abdul Karim Rauf, menjelaskan bahwa rute dan jam operasional truk kontainer telah diatur jelas dalam regulasi resmi. 

Ia menyebutkan bahwa Jalan HOS Cokroaminoto telah ditetapkan sebagai jalur kontainer dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo Nomor 73 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus. Meskipun demikian, ketentuan ini sempat ditoleransi selama pembangunan Kanal Tanggidaa.

Abdul Karim juga mengungkapkan bahwa Pergub tersebut berpotensi ditinjau ulang berdasarkan saran dan masukan dari masyarakat.  

"Memang kita juga sementara ada lagi mungkin perubahan terhadap Pergub ini," ujarnya.

Sorotan serupa juga datang dari DPRD Provinsi Gorontalo. Ketua Komisi III DPRD, Espin Tulie, membenarkan bahwa ada pengaturan khusus terkait jalan yang boleh dilalui kontainer, khususnya di wilayah kota. 

Ia menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh kepadatan kendaraan yang dapat mengganggu kenyamanan pejalan kaki dan masyarakat yang beraktivitas di sepanjang ruas jalan tertentu, termasuk Jalan HOS Cokroaminoto.

Espin menambahkan bahwa pemerintah telah menetapkan Pergub sebagai dasar hukum lalu lintas kontainer, yang juga mengatur standar teknis kendaraan seperti dimensi, berat, dan kondisi kendaraan demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Ia juga menyebutkan bahwa saat ini Perda lalu lintas kontainer masih dalam tahap konsultasi dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.

Baca juga: Modal Ongkos Pribadi, 5 Pelajar Gorontalo Sabet 6 Medali di Kejurnas Taekwondo

Jalur Operasional Angkutan Barang Khusus (Kontainer) Berdasarkan Pergub Nomor 73 Tahun 2017

Berikut adalah rincian jalur operasional angkutan barang khusus (kontainer) sesuai Pergub Nomor 73 Tahun 2017:

A. Waktu Operasional: Pukul 23.00 s.d. 05.00 WITA

Lintasan dalam Kota Gorontalo (pulang-pergi):
Jalan Medi Botutihie – Jalan Cendrawasih – Jalan Sultan Botutihe – Jalan Prof. Dr. Aloei Saboe – Jalan Brigjen Piola Isa

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved