Jadwal Kapal
Jadwal Kapal Pelni Bitung - Fakfak Agustus 2025: Harga Tiket KM Sangiang Rp 578.000
Perjalanan kapal rute Bitung - Fakfak merupakan rute penuh KM Sangiang dari ujung ke ujung. Berikut jadwal kapal Bitung - Fakfak Agustus 2025!
Penulis: Fitriana | Editor: Andriyani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KM-Gunung-Dempo-kapalala.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - PT Pelni telah membuka penjualan tiket kapal Bitung - Fakfak untuk bulan Agustus 2025 mendatang.
Mengutip laman Pelni.co.id, ada satu keberangkatan dengan KM Sangiang.
KM Sangiang adalah kapal penumpang milik PT Pelniyang melayani rute pelayaran di wilayah timur Indonesia, khususnya menghubungkan berbagai pelabuhan mulai dari Bitung hingga Fakfak.
Harga tiket KM Sangiang kelas ekonomi Rp 578.000 untuk dewasa dan Rp 59.700 untuk bayi.
Perjalanan kapal rute Bitung - Fakfak merupakan rute penuh KM Sangiang dari ujung ke ujung.
Berikut jadwal kapal Bitung - Fakfak selengkapnya!
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Baubau - Kupang Agustus 2025: KM Tidar Berangkat 2x
KM Sangaing berangkat Jumat, 8 Agustus 2025
Berangkat: 16.00
Durasi: 7x transit
Cara Membayar Tiket Pelni setelah Memesan
Pembayaran dapat dilakukan di:
- Alfamart
- Indomaret
- Agen PPOB FastPay
- VA Bank (Mandiri, BNI, BRI, BTN)
- FinPay
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Kupang - Makassar Agustus 2025: Ada 4 Keberangkatan
Fasilitas yang Didapatkan oleh Penumpang
Penumpang akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan tiket yang dibeli (Kabin Ekonomi atau Kamar Kelas) serta mendapatkan Makan 3 x sehari selama dalam Pelayaran.
Dokumen yang Perlu Dibawa saat Check-in
Kartu Identitas berupa KTP/Kartu Keluarga untuk WNI atau Paspor untuk WNA beserta e-tiket untuk ditukarkan menjadi Tiket dan/atau Boarding Pass.
Baca juga: Jadwal KM Lawit Kapal Pelni Juli 2025: Hari Ini Berangkat dari Benoa ke Surabaya
Barang yang Tidak Diperbolehkan Dibawa Selama Berlayar
Penumpang dilarang untuk membawa binatang; tanaman yang dilarang oleh karantina pelabuhan; narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya; senjata api dan senjata tajam; semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak; semua barang-barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya; barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi karena keadaan dan ukuran berat/volume melebihi batas ketentuan bagasi; barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
(Tribungorontalo.com/Fitriana)