Bansos 2025
Daftar 7 Bansos Cair Agustus 2025, Begini Cara Cek NIK KTP Kamu Terdaftar atau Tidak di Laman Resmi
Di bulan Agustus 2025 nanti, akan ada 7 Bantuan Sosial (bansos) yang siap dicairkan. Bansos tersebut seperti PKH, BPNT, PIP hingga BSU Ro600 ribu.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Di bulan Agustus 2025 nanti, akan ada 7 Bantuan Sosial (bansos) yang siap dicairkan.
Bansos tersebut seperti PKH, BPNT, PIP hingga BSU Ro600 ribu.
Dilansir dari TribunJabar.id, Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019, bansos adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Ada beberapa bentuk bansos mulai dari uang tunai, barang, dan jasa.
Sumber dana dari bansos adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Setiap bulannya, pemerintah menggelontorkan bansos yang terbagi dalam beberapa program.
Dua di antara program bansos rutinan berbentuk uang tunai yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Untuk bisa menjadi penerima bansos, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Lantas, bagaimana cara mengecek apakah NIK KTP terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak?
Berikut cara mengecek penerima bansos selengkapnya:
- Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
- Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
- Klik tombol CARI DATA.
- Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.
Bansos Cair Bulan Agustus 2025
Berikut adalah bansos yang cair bulan Agustus 2025:
1. PKH
Pada Agustus 2025, PKH masih berada pada tahap pencarian ketiga yang berlangsung sejak Juli hingga September mendatang.
Kemensos juga menambahkan komponen PKH baru yakni bagi korban pelanggaran HAM Berat beserta keluarganya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.