BSU 2025
2 Hari Lagi Hangus! Ini Langkah Mudah Cairkan BSU 2025 di Kantor Pos
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan berakhir pada 31 Juli 2025.
TRIBUNGORONTALO.COM – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan berakhir pada 31 Juli 2025.
BSU adalah bantuan dari pemerintah untuk pekerja berupah rendah dengan kriteria tertentu.
BSU dapat dicairkan melalui transfer langsung ke rekening bank Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) atau melalui PT Pos Indonesia.
Penyaluran BSU di PT Pos Indonesia khusus bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank HIMBARA atau rekeningnya bermasalah.
Menurut Andi Rosa Muhammad, Vice President Penyalur Bantuan Sosial PT Pos Indonesia, batas waktu pencairan BSU melalui Kantor Pos adalah 31 Juli 2025, tersisa tiga hari lagi.
Jika tidak dicairkan, dana bantuan akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Penerima BSU yang akan mencairkan dananya di Kantor Pos dapat mengecek status BSU melalui aplikasi Pospay, seperti yang diinformasikan oleh akun Instagram @kemnaker.
Apabila data penerima sudah terverifikasi melalui aplikasi Pospay, pencairan bisa dilakukan di Kantor Pos terdekat. Besaran dana
BSU yang diberikan adalah Rp 600.000 untuk bulan Juni dan Juli 2025.
Petunjuk Pencairan Bantuan di Kantor Pos (PT Pos Indonesia)
- Pertama cek terlebih dahulu status BSU Anda
- Kemudian jika Anda termasuk dalam penerima BSU, datang ke Kantor Pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang dibutuhkan
- Selanjutnya ambil nomor antrean untuk melakukan pencairan BSU
- Lalu petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas
- Setelah lolos verifikasi, dana BSU akan langsung diberikan secara tunai oleh petugas atau melalui pengiriman Pos Giro.
Baca juga: Profil Idah Syahidah Pemimpin Baru Golkar Gorontalo, Wanita Inspiratif Kelahiran Solo
Cek Status Penerima BSU di Aplikasi Pospay
- Pertama download dan buka aplikasi Pospay
- Lalu klik tombol (i) berwarna jingga di bagian pojok kanan bawah
- Kemudian klik logo Kemenaker
- Pilih jenis bantuan, klik Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025
- Selanjutnya masukkan NIK
- Berikutnya klik Cek Status Penerima
- Jika Anda terdaftar sebagai penerima Pospay BSU
- Ambil foto e-KTP Klik tombol kamera, dan pastikan hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem
- Terakhir masukkan seluruh data pribadi penerima Pospay BSU, dan klik Lanjutkan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Guru SMP di Gorontalo Tewas Ditabrak Mobil saat Bersepeda, Ini Identitasnya
Kriteria Penerima BSU
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Tri I)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Batas Pencairan BSU di Kantor Pos Tinggal 3 Hari Lagi, Ikuti Petunjuk dan Syarat Mencairkannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Potret-warga-menerima-Program-PKH-uang-tunai-di-Kantor-Pos-Marisa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.