Bantuan IRT
Ibu Rumah Tangga yang Tak Bekerja Bakal Dapat Bantuan, Pemerintah Matangkan Program Care Economy
Ibu rumah tangga bakal mendapatkan bantuan dari pemerintah. Hal ini diberikan untuk meringankan beban sebagai ibu rumah tangga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/teynjdetyjthm.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Ibu rumah tangga bakal mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Hal ini diberikan untuk meringankan beban sebagai ibu rumah tangga.
Terlebih bagi ibu rumah tangga yang tak berpenghasilan.
Dilansir dari TribunManado.co.id, bantuan tersebut berbentuk insentif.
Namun ada kriteria khusus yaitu ibu yang sudah tidak bekerja dan harus merawat anak, merawat lansia, merawat orang sakit dan difabel di rumah.
Memang bantuan tersebut belum dilaksanakan.
Baca juga: Cara Mudah Cek Nama Penerima Beasiswa PIP 2025 di Aplikasi SIPINTAR dan Website Resmi
Lantaran baru dalam tahapan perancangan.
Ada sejumlah alasan hingga muncul ide insentif tersebut.
Program bernama 'Care Economy' tersebut kini sedang dalam pembahasan.
"Jadi Care Economy itu tidak hanya merawat anak tapi juga lansia, orang sakit dan difabel. Ini sedang dirancang Bappenas dan Kementerian PPPA," kata Deputi Pengendalian Kependudukan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga(Kemendukbangga), Bonivacius Prasetya Ichtiarta saat acara Orientasi Kependudukan dan Pembangunan Keluarga di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu(26/7/2025).
Menurut Bonivacius, care economy ada dua jenis yakni yang formal dan informal.
Baca juga: Cara Mudah Cek Nama Penerima Beasiswa PIP 2025 di Aplikasi SIPINTAR dan Website Resmi
Untuk yang jenis formal tentu sudah pasti berbayar atau disebut 'care giver'.
Sementara untuk yang sektor informal inilah yang akan diberikan insentif dari pemerintah.
Mengenai jumlah besarannya lanjut Boni sapaan akrab Bonivacius nanti akan dihitung nilainya berdasarkan upah yang diterima seorang ibu yang sebelumnya bekerja tetapi kemudian memilih untuk tidak bekerja.
"Kita akan hitung nilainya berapa berdasarkan upah yang diterima saat seorang ibu masih bekerja lalu memilih tidak bekerja karena alasan harus merawat anak, lansia, orang sakit dan difabel," ujar Boni.
Namun, lanjut Boni, pemberian insentifnya juga bisa saja tidak berupa uang.
Baca juga: 7 Bansos Cair Bersamaan di Agustus 2025, Mulai PKH, BPNT hingga PIP, Ini Besaran dan Syaratnya
"Namun ada bentuk lain, nah itu yang nanti akan dibahas," kata Boni.
Program serupa sebenarnya sudah dilakukan oleh Kementerian Sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) khusus ibu rumah tangga (IRT) pada tahun 2021 silam.
Namun saat itu guna mendapatkan BLT Ibu Rumah Tangga, maka terlebih dahulu harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
KKS bisa didapatkan jika sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: 7 Jenis Cuti ASN yang Wajib Diketahui, PNS Bisa Cuti Hingga 3 Tahun Sesuai Aturan BKN 2025
Uang yang didapatkan IRT kala itu besarannya adalah Rp 2,4 Juta Per Tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id
| Bacaan Doa Pagi Hari Senin, Raih Rezeki Berlimpah dan Keberkahan Ramadan |
|
|---|
| Terlambat ke Masjid Saat Lebaran? Begini Hukum Salat Idul Fitri Sendiri di Rumah Menurut Ulama |
|
|---|
| Update Harga Emas Senin 9 Maret 2026: Antam Rp 3,05 Juta, UBS Tembus Rp 3,1 Juta per Gram |
|
|---|
| Perang Iran Meluas ke Banyak Negara, Lebih dari 1.300 Orang Tewas dalam Enam Hari |
|
|---|
| Kapan Malam Lailatul Qadar 2026? Ini Perkiraan Tanggalnya di 10 Malam Terakhir Ramadhan 1447 H |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.