Cuti ASN

7 Jenis Cuti ASN yang Wajib Diketahui, PNS Bisa Cuti Hingga 3 Tahun Sesuai Aturan BKN 2025

Cuti merupakan hak setiap pekerja baik pekerja swasta maupun PNS. Bagi ASN dan pekerja swasta telah diatur dengan Undang-undang.

INTERNET
CUTI PNS - Ilustrasi ASN. PNS memiliki 7 jenis hak cuti yang bisa diajukan. Simak jenis-jenisnya apa saja 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Cuti merupakan hak setiap pekerja baik pekerja swasta maupun PNS.

Cuti sendiri adalah hal libur resmi yang diberikan oleh perusahaan atau instansi kepada pekerja atau pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar pekerja dapat beristirahat atau memenuhi kebutuhan pribadi/keluarga.

Bagi ASN termasuk PNS, PPPK dan CPNS hak cuti tersebut telah diatur oleh Peraturan BKN No.24 tahun 2015 dan No.7 Tahun 2022.

Sedangkan bagi karyawan swasta, cuti diatur oleh Undang-undang Ketenagakerjaan (UU No.13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja).

Bagi perusahaan ataupun instansi yang tidak memberikan hak cuti kepada pegawai maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuannya.

Dilansir dari Tribunnews, bagi PNS ada 7 hak cuti yang bisa dipergunakan.

Baca juga: BMKG Rilis Peringatan Dini: Jawa, Sumatera, hingga Papua Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

Jenis cuti yang diatur meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting (CAP), cuti di luar tanggungan negara (CLTN), dan cuti bersama. 

Masing-masing jenis cuti ASN memiliki syarat dan durasi berbeda.

Seperti cuti tahunan maksimal 12 hari kerja per tahun, cuti besar hingga 3 bulan setelah 5 tahun masa kerja, dan CLTN yang bisa mencapai 3 tahun dengan persetujuan pejabat pembina kepegawaian.

Kemudian untuk pegawai PPPK juga memiliki hak cuti tahunan, sakit, melahirkan, dan cuti bersama sesuai Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022.

Jika memiliki pemahaman yang tepat, ASN dapat memanfaatkan hak cuti secara optimal tanpa melanggar ketentuan kepegawaian. 

Regulasi ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi para abdi negara.

Baca juga: Pengumuman Resmi Seleksi CPNS 2025 Belum Ada Keputusan Dibuka Kapan, Ini Alasannya

Selengkapnya berikut jenis-jenis cuti ASN untuk PNS dan PPPK menurut aturan BKN dan durasinya.

Jenis Cuti ASN untuk PNS

1. Cuti Tahunan

  • Diberikan setelah 1 tahun kerja
  • Maksimal 12 hari kerja/tahun

2. Cuti Besar

  • Masa kerja paling singkat 5 tahun secara berturut-turut
  • Maksimal 3 bulan
  • Jika sudah mengambil cuti besar, maka tidak berhak atas cuti tahunan di tahun yang bersangkutan.

3. Cuti Sakit

  • Lebih dari 14 hari: wajib surat dokter pemerintah
  • Maksimal 1 tahun (bisa diperpanjang)

4. Cuti Melahirkan (untuk PNS Wanita)

  • Untuk anak ke-1 sampai dengan ke-3
  • Maksimal 3 bulan

5. Cuti Karena Alasan Penting (CAP)

  • Keluarga inti meninggal/sakit, PNS tsb menikah, dll
  • Maksimal I bulan

6. Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)

  • Masa kerja paling singkat 5 tahun secara berturut-turut
  • Untuk kepentingan pribadi (misal: mendampingi pasangan bekerja di dalam/luar negeri, menjalani program hamil, dll)
  • Harus disetujui oleh PPK
  • Maksimal 3 tahun, dapat diperpanjang 1 tahun apabila ada alasan penting untuk memperpanjang
  • Selama cuti, PNS tsb diberhentikan dari jabatan dan tidak memperoleh penghasilan sebagai PNS
  • Masa CLTN tidak diperhitungkan sebagai masa kerja

7. Cuti Bersama

Baca juga: 10 Negara Penggemar Nasi Terbesar, Posisi Indonesia Bikin Kaget

  • Mengacu pada Keputusan Presiden.
  • Tidak memotong cuti tahunan.
  • Jika tak digunakan karena tugas, bisa ditambahkan ke jatah cuti tahunan.

Jenis Cuti ASN untuk PPPK

1. Cuti Tahunan

  • Diberikan setelah 1 tahun kerja
  • Maksimal 12 hari kerja/tahun

2. Cuti Sakit

  • 1-14 hari: surat dokter
  • 14 hari: surat dokter pemerintah
  • PPPK yang mengalami gugur kandungan: berhak cuti sakit Maksimal 1,5 bulan
  • PPPK yang mengalami kecelakaan kerja: berhak atas cuti sakit sampai masa perjanjian selesai

3. Cuti Melahirkan (untuk PPPK Wanita)

  • Untuk anak ke-1 s.d. ke-3
  • Maksimal 3 bulan

4. Cuti Bersama

  • Mengacu pada Keputusan Presiden
  • Tidak memotong cuti tahunan
  • Jika tak digunakan karena tugas, bisa ditambahkan ke jatah cuti tahunan. (*)

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved