Cuti ASN

7 Jenis Cuti ASN yang Wajib Diketahui, PNS Bisa Cuti Hingga 3 Tahun Sesuai Aturan BKN 2025

Cuti merupakan hak setiap pekerja baik pekerja swasta maupun PNS. Bagi ASN dan pekerja swasta telah diatur dengan Undang-undang.

INTERNET
CUTI PNS - Ilustrasi ASN. PNS memiliki 7 jenis hak cuti yang bisa diajukan. Simak jenis-jenisnya apa saja 

3. Cuti Sakit

  • Lebih dari 14 hari: wajib surat dokter pemerintah
  • Maksimal 1 tahun (bisa diperpanjang)

4. Cuti Melahirkan (untuk PNS Wanita)

  • Untuk anak ke-1 sampai dengan ke-3
  • Maksimal 3 bulan

5. Cuti Karena Alasan Penting (CAP)

  • Keluarga inti meninggal/sakit, PNS tsb menikah, dll
  • Maksimal I bulan

6. Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)

  • Masa kerja paling singkat 5 tahun secara berturut-turut
  • Untuk kepentingan pribadi (misal: mendampingi pasangan bekerja di dalam/luar negeri, menjalani program hamil, dll)
  • Harus disetujui oleh PPK
  • Maksimal 3 tahun, dapat diperpanjang 1 tahun apabila ada alasan penting untuk memperpanjang
  • Selama cuti, PNS tsb diberhentikan dari jabatan dan tidak memperoleh penghasilan sebagai PNS
  • Masa CLTN tidak diperhitungkan sebagai masa kerja

7. Cuti Bersama

Baca juga: 10 Negara Penggemar Nasi Terbesar, Posisi Indonesia Bikin Kaget

  • Mengacu pada Keputusan Presiden.
  • Tidak memotong cuti tahunan.
  • Jika tak digunakan karena tugas, bisa ditambahkan ke jatah cuti tahunan.

Jenis Cuti ASN untuk PPPK

1. Cuti Tahunan

  • Diberikan setelah 1 tahun kerja
  • Maksimal 12 hari kerja/tahun

2. Cuti Sakit

  • 1-14 hari: surat dokter
  • 14 hari: surat dokter pemerintah
  • PPPK yang mengalami gugur kandungan: berhak cuti sakit Maksimal 1,5 bulan
  • PPPK yang mengalami kecelakaan kerja: berhak atas cuti sakit sampai masa perjanjian selesai

3. Cuti Melahirkan (untuk PPPK Wanita)

  • Untuk anak ke-1 s.d. ke-3
  • Maksimal 3 bulan

4. Cuti Bersama

  • Mengacu pada Keputusan Presiden
  • Tidak memotong cuti tahunan
  • Jika tak digunakan karena tugas, bisa ditambahkan ke jatah cuti tahunan. (*)

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved