Cuti ASN
7 Jenis Cuti ASN yang Wajib Diketahui, PNS Bisa Cuti Hingga 3 Tahun Sesuai Aturan BKN 2025
Cuti merupakan hak setiap pekerja baik pekerja swasta maupun PNS. Bagi ASN dan pekerja swasta telah diatur dengan Undang-undang.
Tayang:
Editor:
Prailla Libriana Karauwan

INTERNET
3. Cuti Sakit
- Lebih dari 14 hari: wajib surat dokter pemerintah
- Maksimal 1 tahun (bisa diperpanjang)
4. Cuti Melahirkan (untuk PNS Wanita)
- Untuk anak ke-1 sampai dengan ke-3
- Maksimal 3 bulan
5. Cuti Karena Alasan Penting (CAP)
- Keluarga inti meninggal/sakit, PNS tsb menikah, dll
- Maksimal I bulan
6. Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
- Masa kerja paling singkat 5 tahun secara berturut-turut
- Untuk kepentingan pribadi (misal: mendampingi pasangan bekerja di dalam/luar negeri, menjalani program hamil, dll)
- Harus disetujui oleh PPK
- Maksimal 3 tahun, dapat diperpanjang 1 tahun apabila ada alasan penting untuk memperpanjang
- Selama cuti, PNS tsb diberhentikan dari jabatan dan tidak memperoleh penghasilan sebagai PNS
- Masa CLTN tidak diperhitungkan sebagai masa kerja
7. Cuti Bersama
Baca juga: 10 Negara Penggemar Nasi Terbesar, Posisi Indonesia Bikin Kaget
- Mengacu pada Keputusan Presiden.
- Tidak memotong cuti tahunan.
- Jika tak digunakan karena tugas, bisa ditambahkan ke jatah cuti tahunan.
Jenis Cuti ASN untuk PPPK
1. Cuti Tahunan
- Diberikan setelah 1 tahun kerja
- Maksimal 12 hari kerja/tahun
2. Cuti Sakit
- 1-14 hari: surat dokter
- 14 hari: surat dokter pemerintah
- PPPK yang mengalami gugur kandungan: berhak cuti sakit Maksimal 1,5 bulan
- PPPK yang mengalami kecelakaan kerja: berhak atas cuti sakit sampai masa perjanjian selesai
3. Cuti Melahirkan (untuk PPPK Wanita)
- Untuk anak ke-1 s.d. ke-3
- Maksimal 3 bulan
4. Cuti Bersama
- Mengacu pada Keputusan Presiden
- Tidak memotong cuti tahunan
- Jika tak digunakan karena tugas, bisa ditambahkan ke jatah cuti tahunan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait:#Cuti ASN
| Musisi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Melawan Kanker Ginjal |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Leo dan Virgo Besok Minggu 8 Maret 2026: Cinta, Karier, Uang, Kesehatan |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Besok Minggu, 8 Maret 2026: Cinta, Karier, Uang, Kesehatan |
|
|---|
| 7 GORONTALO POPULER: Pelantikan 171 Kepsek, 11 Tersangka Narkoba Pohuwato, Kebakaran SMPN 1 Batudaa |
|
|---|
| BPNT Rp600 Ribu Mulai Disalurkan, Status Exclude KPM Tetap Disarankan Cek Rekening |
|
|---|