Cuti ASN
7 Jenis Cuti ASN yang Wajib Diketahui, PNS Bisa Cuti Hingga 3 Tahun Sesuai Aturan BKN 2025
Cuti merupakan hak setiap pekerja baik pekerja swasta maupun PNS. Bagi ASN dan pekerja swasta telah diatur dengan Undang-undang.
 
							Editor: 
							Prailla Libriana Karauwan
						
			
	
INTERNET
CUTI PNS - Ilustrasi ASN. PNS memiliki 7 jenis hak cuti yang bisa diajukan. Simak jenis-jenisnya apa saja 
3. Cuti Sakit
- Lebih dari 14 hari: wajib surat dokter pemerintah
- Maksimal 1 tahun (bisa diperpanjang)
4. Cuti Melahirkan (untuk PNS Wanita)
- Untuk anak ke-1 sampai dengan ke-3
- Maksimal 3 bulan
5. Cuti Karena Alasan Penting (CAP)
- Keluarga inti meninggal/sakit, PNS tsb menikah, dll
- Maksimal I bulan
6. Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
- Masa kerja paling singkat 5 tahun secara berturut-turut
- Untuk kepentingan pribadi (misal: mendampingi pasangan bekerja di dalam/luar negeri, menjalani program hamil, dll)
- Harus disetujui oleh PPK
- Maksimal 3 tahun, dapat diperpanjang 1 tahun apabila ada alasan penting untuk memperpanjang
- Selama cuti, PNS tsb diberhentikan dari jabatan dan tidak memperoleh penghasilan sebagai PNS
- Masa CLTN tidak diperhitungkan sebagai masa kerja
7. Cuti Bersama
Baca juga: 10 Negara Penggemar Nasi Terbesar, Posisi Indonesia Bikin Kaget
- Mengacu pada Keputusan Presiden.
- Tidak memotong cuti tahunan.
- Jika tak digunakan karena tugas, bisa ditambahkan ke jatah cuti tahunan.
Jenis Cuti ASN untuk PPPK
1. Cuti Tahunan
- Diberikan setelah 1 tahun kerja
- Maksimal 12 hari kerja/tahun
2. Cuti Sakit
- 1-14 hari: surat dokter
- 14 hari: surat dokter pemerintah
- PPPK yang mengalami gugur kandungan: berhak cuti sakit Maksimal 1,5 bulan
- PPPK yang mengalami kecelakaan kerja: berhak atas cuti sakit sampai masa perjanjian selesai
3. Cuti Melahirkan (untuk PPPK Wanita)
- Untuk anak ke-1 s.d. ke-3
- Maksimal 3 bulan
4. Cuti Bersama
- Mengacu pada Keputusan Presiden
- Tidak memotong cuti tahunan
- Jika tak digunakan karena tugas, bisa ditambahkan ke jatah cuti tahunan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait:#Cuti ASN 
		
		| Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Besok Minggu 12 Okt 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Zodiak-Aquarius-xcv-xf.jpg)  | 
|---|
| Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Besok Minggu 12 Okt 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Zodiak-Scorpio-xncvaf-xfdb.jpg)  | 
|---|
| Rekomendasi HP dengan Harga Rp3 Jutaan di Bulan Oktober 2025, Mulai dari Oppo hingga vivo | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/vivo-V60-Lite-4G-xcv.jpg)  | 
|---|
| Razia di Lapas Gorontalo, Petugas Temukan 7 Handphone dan Uang Tunai Lebih dari Rp 2 Juta | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Seorang-petugas-Lapas-Kelas-II-A-Gorontalo-menggeledah-blok-hunian.jpg)  | 
|---|
| Bukit Kaisomaru Gorontalo, Tempat Camping Baru dengan Sunset Memukau | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BERKEMAH-Wisata-Bukit-Kaisomaru-Gorontalo-tempat-camping-baru-di-Gorontalo.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/fghkjdtyk.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Berita-Viral-cvnbkdf.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Gaji-Pensiunan-mndc-jsdn.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Menteri-Keuangan-Yudhi-Sadewa-bjzxd.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/stfrjgsrgsrmj.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DANA-PIP-Info-pencairan-termin-II-dana-PIP.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PNS-dipecat.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.