Senin, 9 Maret 2026

Jadwal Kapal

Jadwal Kapal Pelni Baubau - Surabaya Agustus 2025: KM Tidar, KM Nggapulu, KM Leuser

Untuk bulan Agustus mendatang, ada 9 keberangkatan dengan KM Tidar, KM Dobonsolo, KM Nggapulu, KM Leuser.

Tayang:
Penulis: Fitriana | Editor: Andriyani
zoom-inlihat foto Jadwal Kapal Pelni Baubau - Surabaya Agustus 2025: KM Tidar, KM Nggapulu, KM Leuser
YouTube Om Yus Channel
JADWAL KAPAL PELNI - KM Dobonsolo tengah bersandar di dermaga pelabuhan. Berikut jadwal kapal Baubau - Surabaya Agustus 2025. 

Berangkat: 08.00

Durasi: 1 hari 22 jam (1x transit)

8. KM Tidar berangkat Jumat, 22 Agustus 2025

Berangkat: 06.00

Durasi: 2 hari 4 jam (1x transit)

9. KM Dobonsolo berangkat Kamis, 28 Agustus 2025

Berangkat: 04.00

Durasi: 1 hari 22 jam (1x transit)

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Jakarta - Ambon Agustus 2025: KM Nggapulu dan KM Ciremai 3x Transit

Cara Membayar Tiket Pelni setelah Memesan

Pembayaran dapat dilakukan di:

  • Alfamart
  • Indomaret
  • Agen PPOB FastPay
  • VA Bank (Mandiri, BNI, BRI, BTN)
  • FinPay

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Kupang - Makassar Agustus 2025: Ada 4 Keberangkatan

Fasilitas yang Didapatkan oleh Penumpang

Penumpang akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan tiket yang dibeli (Kabin Ekonomi atau Kamar Kelas) serta mendapatkan Makan 3 x sehari selama dalam Pelayaran.

Dokumen yang Perlu Dibawa saat Check-in

Kartu Identitas berupa KTP/Kartu Keluarga untuk WNI atau Paspor untuk WNA beserta e-tiket untuk ditukarkan menjadi Tiket dan/atau Boarding Pass.

Baca juga: Jadwal KM Lawit Kapal Pelni Juli 2025: Hari Ini Berangkat dari Benoa ke Surabaya

Barang yang Tidak Diperbolehkan Dibawa Selama Berlayar

Penumpang dilarang untuk membawa binatang; tanaman yang dilarang oleh karantina pelabuhan; narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya; senjata api dan senjata tajam; semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak; semua barang-barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya; barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi karena keadaan dan ukuran berat/volume melebihi batas ketentuan bagasi; barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

(Tribungorontalo.com/Fitriana)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved