Sidang Putusan Hasto
Sidang Hasto Memanas! Massa Tandingan Hadir, Tuntut Hakim Jatuhkan Hukuman Berat
Suasana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memanas menjelang sidang pembacaan putusan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
TRIBUNGORONTALO.COM – Suasana di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memanas menjelang sidang pembacaan putusan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat (25/7/2025).
Pantauan Tribunnews.com sekitar pukul 13.39 WIB, dua kubu massa dengan tuntutan berseberangan memadati kawasan pengadilan.
Di sisi kanan gedung, ratusan simpatisan Hasto Kristiyanto dan kader PDI Perjuangan melakukan aksi solidaritas.
Sementara di sisi kiri, massa aksi tandingan muncul membawa tuntutan berbeda: meminta hakim menjatuhkan vonis lebih berat.
Banner Besar Bergambar Hasto & Harun Masiku
Massa tandingan yang tiba sejak pukul 12.00 WIB membawa spanduk berukuran sekitar 2x3 meter bergambar wajah Hasto Kristiyanto, Harun Masiku, dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Di bawah gambar, tertulis seruan mendukung hakim Tipikor PN Jakarta Pusat agar menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman maksimal.
Seorang orator dari atas mobil komando menegaskan, mereka menolak tuntutan jaksa yang hanya menuntut Hasto 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
“Kita kecewa kalau Hasto cuma dituntut 7 tahun. Kita ingin hakim jatuhkan hukuman lebih berat! Hasto ini susah sekali ditangkap, maka tangkap dan adili seberat-beratnya!” tegas orator menggunakan pengeras suara.
Simpatisan PDI-P Kawal Sidang Sejak Pagi
Berbeda dengan massa tandingan, kubu simpatisan Hasto Kristiyanto justru mengawal jalannya sidang sejak pagi.
Sekitar pukul 09.26 WIB, ratusan orang dengan pakaian serba hitam berdiri di sisi kanan depan gedung pengadilan.
Berbagai atribut aksi dibentangkan, mulai dari bendera partai, spanduk dukungan, hingga keranda bertuliskan
“RIP. Matinya Demokrasi.”
Salah satu orator menyebut aksi ini sebagai protes agar proses hukum berjalan adil tanpa kriminalisasi politik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.