Pemkab Gorontalo

Setelah 65 Tahun, Kabupaten Gorontalo Akhirnya Punya Undang-Undang Sendiri

Setelah lebih dari enam dekade berpegang pada aturan warisan masa lalu, Kabupaten Gorontalo kini resmi memiliki undang-undang tersendiri.

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
UU BARU - PJ Sekda Kabupaten Gorontalo, Mohammad Trizal Entengo saat diwawancarai Ekslusif oleh TribunGorontalo.com, Jumat (25/7/2025 siang. Trizal menyebut disahkan UU Kabupaten Gorontalo merupakan pembaharuan data dengan kondisi daerah saat ini. Foto (Arianto Panambang). 

‎TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Setelah lebih dari enam dekade berpegang pada aturan warisan masa lalu, Kabupaten Gorontalo kini resmi memiliki undang-undang tersendiri.

‎DPR RI telah mengesahkan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota dalam Pembicaraan Tingkat II pada Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025, dua di antaranya adalah UU Kabupaten Gorontalo dan UU Kota Gorontalo.

‎Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Mohammad Trizal Entengo, menyebut pengesahan ini sebagai langkah monumental yang membawa konsekuensi positif terhadap sistem administrasi pemerintahan daerah.

‎"RUU ini diinisiasi oleh DPR RI sebagai prakarsa mereka. Tujuannya adalah memperbarui dasar hukum pembentukan daerah yang sebelumnya masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959," ujar Trizal saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Jumat (25/7/2025).

‎Undang-undang lama tersebut, lanjutnya, merupakan payung hukum pembentukan daerah tingkat dua di Sulawesi, termasuk Kabupaten Gorontalo.

‎Namun, seiring perkembangan dan pemekaran wilayah, banyak ketentuan dalam UU 29/1959 dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

‎“UU baru ini tidak menafikan UU 29/1959. Ia tetap mengakui dasar pembentukan Kabupaten Gorontalo, tapi pada saat yang sama memberikan pembaruan yang menyesuaikan perkembangan sistem pemerintahan daerah sekarang,” jelasnya.

‎Salah satu poin penting dalam UU Kabupaten Gorontalo yang baru adalah penegasan cakupan wilayah administratif.

‎Trizal menyebut bahwa cakupan yang kini tercatat resmi adalah 19 kecamatan yang ada saat ini, tanpa ada perluasan atau pengurangan wilayah.

‎Begitu juga dengan beberapa updating data yang sudah tidak sesuai antara undang-undang sebelumnya dengan kondisi saat ini.

Sebagai contoh di undang-undang 29 tahu 1959 Kabupaten Gorontalo beribukota di Isimu, namun secara administratif sudah di wilayah kecamatan limboto.

Olehnya di undang-undang baru, pembaharuan data dalam undang disesuaikan dengan kondisi saat ini di kabupaten Gorontalo.

‎“Kalau di UU lama itu masih dalam format daerah tingkat dua dan cakupan wilayahnya tidak jelas soal pulau atau luasan, sekarang sudah diperjelas dan disesuaikan,” katanya.

‎Lebih lanjut, ia menekankan bahwa undang-undang ini tidak berdampak langsung pada penambahan anggaran atau perubahan kebijakan pelayanan publik.

‎“Pelayanan tetap berjalan seperti biasa. Yang berdampak besar adalah penataan administrasi pemerintahan. Misalnya, selama ini dasar hukum surat keputusan, peraturan, dan lain-lain masih merujuk ke UU 29/1959. Sekarang sudah bisa menyesuaikan dengan regulasi baru,” imbuhnya.

‎Pengesahan UU Kabupaten Gorontalo ini menjadi simbol penting dalam sejarah pemerintahan daerah.

‎Setelah 65 tahun beroperasi di bawah regulasi usang, akhirnya daerah ini memiliki instrumen hukum yang sesuai dengan semangat otonomi dan perkembangan zaman.

‎“Sebetulnya banyak daerah di Sulawesi yang sudah lebih dulu diperbarui undang-undangnya. Kabupaten Gorontalo termasuk salah satu dari 10 daerah yang baru saja disahkan. Ini adalah penyelarasan yang harus dilakukan agar kita tidak terus-menerus tertinggal secara regulasi,” tegas Trizal.

‎Meski tidak membawa efek dramatis secara kasat mata, pembaruan ini diharapkan menjadi pondasi kuat bagi kelancaran sistem pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved