Bantuan Sosial 2025
13 Bansos Cair Juli 2025! Ada Rp400 Ribu untuk KPM, Diskon Tol, hingga Bantuan Guru Honorer
Bansos ini merupakan bagian dari program perlindungan sosial sekaligus stimulus ekonomi yang dicanangkan pemerintah melalui APBN 2025.
2. Beras 20 Kg
Bansos beras 20 kg juga adalah bagian dari bansos penebalan bagi KPM yang terdaftar PKH dan BPNT.
Beras ini diberikan sebanyak 10 kg masing-masing untuk bulan Juni dan Juli 2025 dengan pencairan satu kali sehingga nilainya 20 kg.
Pencairan bansos beras 20 kg bersamaan dengan bansos penebalan, PKH, dan BPNT.
3. PKH
Pada Juli 2025, PKH memasuki pencairan tahap ketiga yang akan berlangsung hingga September mendatang.
Kemensos juga menambahkan komponen PKH baru yakni bagi korban pelanggaran HAM Berat beserta keluarganya.
Penambahan komponen korban pelanggaran HAM berat ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat.
Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun - Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun - Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun - Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun - Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun - Kategori Penyandang Disabilitas berat
Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun - Kategori Lanjut Usia
Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun - Kategori Korban Pelanggaran HAM Berat
Rp2.700.000/tahap atau Rp10.800.000/tahun.
4. BPNT
Pemerintah juga akan menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp200.000 per bulan lewat kartu sembako.
Pencairan BPNT biasanya disatukan dengan PKH, namun tergantung dengan pendistribusian di masing-masing daerah.
5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Dilansir dari Kompas.com, pemerintah akan memberikan bantuan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Pemerintah menanggung iuran jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp42.000 per bulan untuk setiap individu dari keluarga berpenghasilan rendah.
Baca juga: Tentara Thailand Vs Kamboja Baku Tembak di Perbatasan, 3 Warga Sipil Terluka
Baca juga: Arti Amicus Curiae, Senjata Moral di Persidangan Hasto? Begini Fungsi dan Dasar Hukumnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.