Arti Kata
Arti Amicus Curiae, Senjata Moral di Persidangan Hasto? Begini Fungsi dan Dasar Hukumnya
Filsuf Romo Franz Magnis-Suseno dan mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menyampaikan pandangan hukumnya ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Menjelang vonis terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan, dua tokoh nasional mengajukan dokumen amicus curiae.
Filsuf Romo Franz Magnis-Suseno dan mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menyampaikan pandangan hukumnya ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Istilah ini sering kita dengar dalam proses persidangan atau di pengadilan.
Umumnya amicus curiae diajukan oleh seseorang atau kelompok sebelum terjadinya putusan dalam sebuah perkara.
Misalnya saja kasus yang sedang hangat akhir-akhir ini.
Jelang pembacaan vonis Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, ada beberapa pihak yang turut mengajukan amicus curiae.
Misalnya saja filsuf Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis, dan mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman.
Baca juga: Daftar Lengkap 13 Bansos yang Cair Juli 2025, Ada PKH, BPNT, BSU, hingga Bantuan Guru Honorer
Keduanya mengirimkan pandangan hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan sebelum vonis Hasti dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (25/7/2025).
Lalu, apa itu amicus curiae?
Pengertian Amicus Curiae
Amicus curiae secara harfiah berarti friend of the court atau sahabat pengadilan.
Istilah ini merujuk pada individu atau organisasi yang bukan pihak langsung dalam suatu perkara, tetapi memiliki kepentingan atau perhatian terhadap isu yang sedang diputuskan oleh pengadilan.
Amicus curiae memberikan pandangan, opini, informasi, atau keahlian yang relevan guna membantu hakim dalam memahami kasus dan mengambil keputusan terbaik.
Pendapat yang diberikan kepada pengadilan ini sifatnya sukarela, bisa atas inisiatif sendiri atau diminta pengadilan.
Pendapat yang diberikan tidak mengikat hakim, melainkan menjadi bahan pertimbangan tambahan.
Fungsi dan Peran
Ada beberapa fungsi amicus curiae ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.