Selasa, 17 Maret 2026

Korupsi Bansos Bone Bolango

Jawaban Hamim Pou saat Ditanya Apakah Ingin Kembali ke Dunia Politik Pasca Putusan PN Gorontalo

Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou divonis tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Jawaban Hamim Pou saat Ditanya Apakah Ingin Kembali ke Dunia Politik Pasca Putusan PN Gorontalo
TribunGorontalo.com
PUTUSAN PENGADILAN -- Hamim Pou divonis tak bersalah oleh Majelis Hakim terkait kasus dugaan korupsi dana bansos Bone Bolango. Kini Hamim Pou ingin fokus pada keluarga. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou divonis tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial.

Setelah hakim membacakan putusan, Hamim Pou langsung sujud di depan hakim Efendi Kadengkang. 

Suasana hening ruang sidang seketika pecah. Gema takbir terdengar. 

Hamim Pou dipeluk oleh istrinya, Lolly Yunus beserta anaknya. 

"Inilah keadilan, terima kasih Ya Allah," ungkap Hamim mengangkat tangan tanda syukur. 

Di luar ruang sidang, Hamim disambut rekan-rekannya. Matanya basah karena rasa haru.

"Ini adalah cahaya keadilan, cahaya kebenaran dan nurani," sahut Hamim. 

Ia sedikit menjelaskan bawa dugaan yang disangkakan kepadanya murni kebijakan daerah bukan kepentingan politik.

Hamim menyalurkan bantuan sosial untuk sejumlah masjid dan bantuan beasiswa diserahkan tanpa potongan pada periode 2011/2012.

"Yang disebut untuk kepentingan politik, kepentingan politik apa, pilkada saat itu masih tiga tahun lagi (2015)," ungkapnya. 

Saat dikonfirmasi soal upaya memulihkan nama baiknya, Hamim mengaku fokus pada kehidupannya saat ini.

Hamim juga sudah memaafkan pihak-pihak yang berusaha memojokannya.

"Saya masih ingin fokus bersama anak-anak dan keluarga saya," ujarnya. 

Ketika ditanya perihal kemungkinan kembali ke dunia politik pasca putusan, Hamim menegaskan, "Saya rasa cukup, 13 tahun Allah amanahkan saya sebagai bupati meski dengan segala suka dan dukanya,"

Baca juga: Alasan Hakim PN Gorontalo Putuskan Hamim Pou Tidak Bersalah dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos

Hamim divonis tak bersalah

Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial.

Sidang kasus dengan nomor registrasi 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto ini digelar pada Rabu (23/7/2025).

Lantas, apa alasan hakim menyatakan Hamim Pou tidak bersalah?

Dalam keterangannya, Majelis Hakim membacakan sejumlah pertimbangan. 

Majelis menyebut bahwa bantuan masjid dan untuk mahasiswa atau kampus telah tersalurkan. 

Hakim menjelaskan negara juga tidak rugikan atas apa yang didakwakan kepada Hamim. 

"Bantuan tersebut telah disalurkan, terdakwa tidak mengambil kepentingan moril maupun materil," jelas Hakim, Rabu (23/7/2025).

Majelis Hakim juga menjelaskan apa yang dilakukan Hamim tidak memenuhi perbuatan melawan hukum. 

Bantuan sosial juga telah disalurkan kepada masjid-masjid berdasarkan dokumen yang ada. 

"Fakta persidangan bantuan telah disalurkan tanpa ada potongan," jelas Hakim.

Adapun kasus ini mencuat dari dugaan penyalahgunaan dana bansos tahun anggaran 2011–2012 senilai Rp 1,7 miliar. 

Dana tersebut diduga digunakan Hamim Pou untuk kepentingan pribadi dan politik, termasuk kegiatan safari ramadan serta bantuan ke sejumlah masjid menjelang Pilkada. 

Namun tudingan tersebut akhirnya tidak terbukti.

"Tidak ada bukti di mana terdakwa meminta dipilih untuk kepentingan politik," kata Majelis Hakim. 

Hamim Pou sempat didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selanjutnya Hamim Pou berstatus sebagai tahanan kota dan dilarang bepergian keluar daerah selama proses hukum berlangsung.

Bantahan Hamim Pou

Hamim Pou menegaskan penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masjid telah dilakukan sesuai aturan teknis dan mekanisme resmi.

Pernyataan itu disampaikan Hamim dalam persidangan keempat yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (8/4/2025).

Ia menyoroti bahwa publik perlu memahami secara utuh konteks bantuan sosial yang dipersoalkan.

Menurut Hamim, bansos tersebut bukan berupa uang tunai yang dibagikan langsung ke masyarakat, melainkan bantuan kepada rumah ibadah yang telah melalui proses evaluasi teknis dan penganggaran resmi daerah.

"Janganlah kita dibentur-benturkan antara Bupati dengan SK Bupati. Tidak ada yang dilanggar," ujar Hamim kepada TribunGorontalo.com.

"SK itu justru menjadi alat pengendali agar anggaran tidak hanya menumpuk di satu kecamatan atau kelompok tertentu," tambahnya.

Hamim menegaskan bahwa bantuan untuk masjid, termasuk bantuan senilai Rp1 miliar ke Masjid Agung Almarhamah, telah tercantum dalam APBD Bone Bolango secara sah.

Ia menjelaskan bahwa nomenklatur “bantuan masjid lainnya” dalam dokumen APBD sudah mengakomodasi pemberian bantuan ke masjid-masjid yang tidak disebutkan secara rinci.

Lebih jauh, Hamim membantah bahwa dirinya menyalurkan bansos secara sepihak atau untuk kepentingan politik.

Ia mengatakan, kebijakan serupa sudah berlangsung sejak 2006 dan 2008, jauh sebelum ia menjabat sebagai bupati.

"Bantuan seperti ini sudah ada sebelum saya jadi bupati. Kami hanya melanjutkan dengan petunjuk pelaksanaan yang sama," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum lebih dahulu mendakwa Hamim menyalahgunakan wewenang saat menjadi Pelaksana Tugas Bupati pada 2011–2012, dengan tuduhan menyetujui pemberian bansos tanpa daftar penerima resmi, tanpa proposal, dan melebihi batas nominal.

Atas tuduhan itu, Hamim menilai dakwaan jaksa tidak berdasar.

Ia bahkan mengungkapkan bahwa di bawah kepemimpinannya, Bone Bolango justru berhasil membenahi tata kelola keuangan hingga meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 11 kali berturut-turut.

“Kami masuk saat Bone Bolango masih disclaimer. Tapi mulai 2011 hingga hari ini, daerah kami meraih WTP terus-menerus,” tandas Hamim.

 

 

(TribunGorontalo.com/*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved