Berita Populer
GORONTALO TERPOPULER: Oknum Perawat Minta Uang ke Pasien BPJS - Proyek Fiktif Perumahan
Kumpulan berita peristiwa, human interest story terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Rabu (23/7/2025).
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kumpulan berita peristiwa, human interest story terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Rabu (23/7/2025).
Gorontalo terpopuler ini merupakan berita lokal yang paling banyak dibaca sejak Selasa (21/7) kemarin.
Berita pertama mengenai oknum perawat meminta uang Rp300 ribu kepada pasien BPJS.
Selanjutnya Lutfi Haryono bakal dipidana jika kembali mengemis.
Ada pula modus penipuan lewat proyek fiktif perumahan.
Berikut tiga berita lokal terpopuler yang telah tayang di TribunGorontalo.com pada 22 Juli 2025.
Baca juga: Ulfa Linggulu Warga Talaga Jaya Sumringah Dapat Hadiah Mobil dari BRI Gorontalo: Ini Seperti Mimpi
Oknum Perawat Gorontalo Minta Uang Rp300 Ribu ke Pasien BPJS, Kapus Minta Maaf dan Kembalikan Duit

Seorang perawat di Puskesmas Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, menjadi sorotan karena meminta uang kepada pasien BPJS Kesehatan.
Rani Kadir (22), warga Bongomeme, merogoh kocek sebesar Rp400 ribu untuk penanganan luka anak berusia 1 tahun 4 bulan.
Rani menjelaskan bahwa anaknya terluka di bagian kepala akibat terkena seng.
Karena luka cukup parah, Rani melarikan anaknya ke Puskesmas Bongomeme.
Anak Rani pun langsung ditangani seorang perawat dan menerima 15 jahitan.
Namun setelah penanganan selesai, perawat yang bertugas meminta Rani membayar biaya pengobatan.
“Kata perawat, BPJS tidak menanggung biaya luka dan jahitan. Saya disuruh bayar Rp30 ribu per jahitan,” ungkap Rani kepada TribunGorontalo.com, Senin (22/7/2025).
Total biaya pengobatan luka jahitan yang diminta mencapai lebih dari Rp400 ribu.
Karena merasa tidak mampu, Rani sempat melakukan penawaran, hingga akhirnya disepakati pembayaran Rp300 ribu.
Lutfi Haryono Si Pengemis Kaya di Gorontalo Bakal Dipidana jika Kembali Turun ke Jalan

Lutfi Haryono, pengemis yang sempat viral di Kota Gorontalo, kini sudah selesai menjalani masa penitipan di Rumah Singgah Kota Gorontalo.
Meski demikian, Lutfi terancam diproses hukum tindak pidana ringan (tipiring) jika kembali mengemis di jalanan.
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Gorontalo juga telah mengembalikan uang hasil mengemis Lutfi yang sebelumnya sempat dititipkan ke dinas tersebut.
Uang itu diserahkan langsung kepada adik Lutfi yang ke depannya akan menangani Lutfi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.