Berita Populer Gorontalo

GORONTALO TERPOPULER: Hamim Pou Dinyatakan Tidak Bersalah - Ulfa Linggulu Dapat Hadiah Mobil

Simak tiga berita Gorontalo terpopuler hari ini, Rabu (23/7/2025) Gorontalo terpopuler adalah berita yang paling banyak dibaca oleh masyarakat

Penulis: Redaksi | Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto GORONTALO TERPOPULER: Hamim Pou Dinyatakan Tidak Bersalah - Ulfa Linggulu Dapat Hadiah Mobil
Kolase TribunGorontalo.com
GORONTALO TERPOPULER - Kolase tiga berita Gorontalo terpopuler hari ini, Rabu (23/7/2025). Gorontalo terpopuler adalah berita yang paling banyak dibaca oleh masyarakat selama seharian. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Simak tiga berita Gorontalo terpopuler hari ini, Rabu (23/7/2025)

Gorontalo terpopuler adalah berita yang paling banyak dibaca oleh masyarakat selama seharian.

Di dalamnya berisi tentang pemberitaan mengenai peristiwa, cerita menarik dari warga hingga politik.

Seperti berita pertama pada Gorontalo terpopuler adalah Hamim Pou dinyatakan tidak bersalah.

Berita kedua adalah Alasan Hakim, Hamim Pou tidak bersalah

Dan berita ketiga adalah Ulfa Lingguli dapat hadiah mobil.

Berikut tiga berita Gorontalo Terpopuler hari ini, Rabu (23/7/2025):

1. Hamim Pou Divonis Tidak Bersalah Oleh PN Gorontalo, Istri Menangis di Ruang Sidang

VONIS HAKIM -- Hamim Pou, eks Bupati Bone Bolango, Gorontalo, tampak memeluk istrinya di ruang sidang usai putusan dijatuhkan hakim, Rabu (23/7/2025).
VONIS HAKIM -- Hamim Pou, eks Bupati Bone Bolango, Gorontalo, tampak memeluk istrinya di ruang sidang usai putusan dijatuhkan hakim, Rabu (23/7/2025). (FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com)

Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou dinyatakan tidak bersalah dalam dugaan tindak pidana korupsi. 

Hal tersebut berdasarkan pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial, Rabu (23/7/2025).

Suasana persidangan nampak sangat ramai dengan kehadiran keluarga dan rekan-rekannya Hamim. 

Kasus dengan nomor registrasi 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto ini telah menjalani serangkaian persidangan. 

Dalam keterangannya, Majelis Hakim membacakan sejumlah pertimbangan. 

Majelis menjelaskan bahwa bantuan masjid dan untuk mahasiswa / kampus telah tersalurkan. 

"Tidak ada bukti dimana terdakwa meminta dipilih untuk kepentingan politik," kata Hakim 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved