Obat Herbal

Daftar 15 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, Sudah Ditarik BPOM 

Badan Pengawas Obat dan Makanan menarik 15 obat herbal berbahan kimia berbahaya.

Editor: Fadri Kidjab
BPOM
OBAT HERBAL - Merek obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). BPOM telah menarik 15 obat herbal yang telah beredar di pasaran. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan menarik 15 obat herbal berbahan kimia berbahaya.

Produk obat tradisional itu sejatinya hanya dapat dikonsumsi dengan resep dokter pada Juni 2025.

Namun BPOM menemukan obat tradisional itu sudah dicampur dengan bahan kimia keras seperti sildenafil.

BPOM juga menemukan kandungan lain seperti deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, hingga sibutramin HCl.

Adapun obat yang dimaksud itu sudah beredar luas dan mudah dipesan secara online.

Mengonsumsi obat tradisional BKO dapat menimbulkan dampak negatif bagi tubuh manusia seperti stroke, penurunan tekanan darah, sensasi nyeri, hingga serangan jantung.

Berikut daftar 15 obat bahan alami mengandung bahan kimia obat seperti dilansir TribunGorontalo.com dari situs resmi BPOM, Rabu (23/7/2025).

1. Bubalus

Produsen: PT Anugrah Bio Natura Indonesia

Alasan ditarik:

- Mengandung nortadalafil

- Nomor Izin Edar (NIE) sudah dibatalkan.

2. Linzi Don Mai Dan

Produsen: Hui Chun Tong/Tian Shen Pharmaceutical Kedah

Alasan ditarik: 

- Mengandung klorfeniramin maleat

- Produk ilegal

3. Sultan

Produsen: PT Sultan Berjaya

Alasan ditarik:

- Mengandung deksametason dan parasetamol

- Produk ilegal

- Nomor izin edar fiktif

Baca juga: Ulfa Linggulu Warga Talaga Jaya Sumringah Dapat Hadiah Mobil dari BRI Gorontalo: Ini Seperti Mimpi

4. Raja Jahanam

Produsen: PJ Raja Jahanam

Alasan ditarik: 

- Mengandung deksametason dan parasetamol

- Produk ilegal

- Nomor izin edar fiktif.

5. Kapsul Tradisional Spontan

Produsen: PJ Sukses Jaya Mandiri

Alasan ditarik: 

- Mengandung parasetamol

- Produk ilegal 

- Nomor izin edar fiktif.

6. Daun Mujarab

Produsen: PJ Warisan Jaya Indonesia

Alasan ditarik: 

- Mengandung natrium diklofenak

- Produk ilegal 

- Nomor izin edar fiktif

7. Pusaka Dayak X-tra Strong

Produsen: CV Borneo Sejahtera Jaya - Indonesia

Alasan ditarik:

- Mengandung sildenafil sitrat

- Produk ilegal

Baca juga: Oknum Perawat Gorontalo Minta Uang Rp300 Ribu ke Pasien BPJS, Kapus Minta Maaf dan Kembalikan Duit

8. New Gali-gali

Produsen: CV Kuda Terbang Madura-Indonesia

Alasan ditarik: 

- Mengandung sildenafil sitrat

- Produk ilegal

- Nomor izin edar fiktif

9. New Urat Kuda Formula Plus 

Produsen: PJ. Djawa Dwipa

Alasan ditarik: 

- Mengandung sildenafil sitrat

- Produk ilegal

10. Sari Daun Kelor

Produsen: PT. Sinar Makassar

Alasan ditarik: 

- Mengandung parasetamol

- Produk ilegal

11. Slim Ty

Produsen: Tidak diketahui

Alasan ditarik: 

- Mengandung sibutramin HCl

- Produk ilegal

12. Kopi Cleng

Produsen: CV Jamu Moro Sehat

Alasan ditarik: 

- Mengandung sildenafil sitrat

- Produk ilegal

13. Kopi Arab Platinum

Produsen: PJ Berlian Mega Farma

Alasan ditarik: 

- Mengandung sildenafil sitrat

- Nomor izin edar fiktif

14. Madu Kuat

Produsen: CV Herba Utama

Alasan ditarik: 

- Mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil

- Produk ilegal

- Nomor izin edar fiktif

15. Surya Sehat Jawa Dwipa 2

Produsen: PJ Java Dwipa

Alasan ditarik: 

- Mengandung kafein dan parasetamol

- Produk ilegal

- Nomor izin edar fiktif

 


(TribunGorontalo.com/Kompas.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved