CPNS
Usia 40 Tahun Masih Bisa Ikut CPNS, Ini Formasi Jabatan yang Bisa Jadi Referensi Buat Peserta
CPNS ternyata masih bisa diikuti oleh peserta berusia 40 tahun. Secara umum, batas usia CPNS adalah di usia 35 tahun. Ini formasi yang bisa diikuti
TRIBUNGORONTALO.COM -- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ternyata masih bisa diikuti oleh peserta yang berusia 40 tahun.
Secara umum, batas usia CPNS adalah di usia 35 tahun.
Meskipun CPNS 2025 belum secara resmi diumumkan, namun hal ini bisa jadi referensi bagi kamu yang memerlukannya.
Dilansir dari TribunPriangan.com, jika seleksi CPNS 2025 jadi dibuka di tahun ini, ada sebuah aturan baru dari MenPAN-RB terkait umur yang boleh mendaftar di seleksi CPNS 2025.
Yang mana, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan bahwa pendaftaran seleksi CPNS 2025 dapat diikuti oleh pelamar dengan usia maksimal 40 tahun lho.
Baca juga: Pascasarjana UNG Gelar Kuliah Umum Hadirkan Hakim Agung RI, Soroti Pentingnya Hukum yang Adil
Seleksi CPNS 2025 ini akan membuka kesempatan bagi lulusan dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SMA/SMK sederajat hingga D3, D4, S1, dan magister.
Lantas, jabatan apa saja yang bisa dilamar untuk usia 40 tahun di seleksi CPNS 2025?
Jabatan yang Bisa Dilamar Usia 40 Tahun
Salah satu poin penting dalam seleksi CPNS 2025 adalah adanya pengecualian batas usia bagi jabatan tertentu.
Baca juga: Tembus Rp2 Juta, Cek Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 21 Juli 2025: Antam, Galeri24 dan UBS
Dalam diktum keempat disebutkan bahwa pelamar dengan jabatan ini bisa dilamar oleh peserta berusia 40 tahun.
Berikut ini dia rincian jabatannya:
- Dokter spesialis
- Dokter gigi spesialis
- Dokter pendidik klinis
- Dosen S3
- Peneliti
- Perekayasa
Dengan dibukanya kesempatan bagi pelamar hingga usia 40 tahun di CPNS 2025, semakin banyak orang yang bisa mengikuti seleksi ini.
Baca juga: Waspada! 15 Produk Obat-obatan Ini Ditarik Peredarannya oleh BPOM: Banyak Dijual Bebas
Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2025
Mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 320 Tahun 2020, berikut adalah syarat umum untuk pendaftaran CPNS 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Pelamar Usia 40 Tahun Bisa Mendaftar untuk Jabatan Tertentu.
Nah Tribuners, itu dia rincian jabatan yang bisa dilamar oleh peserta berusia 40 tahun di seleksi CPNS 2025 jika resmi dibuka nanti. Semoga membantu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
CPNS 2025 Buka Peluang Usia 40 Tahun
Kabar CPNS 2025
Daftar Formasi CPNS 2025
Jabatan PNS untuk usia 40 tahun
3.252 Formasi CPNS 2025 Resmi di Buka Pemerintah, Seleksi Hanya Lewat Jalur Sekolah Kedinasan |
![]() |
---|
3.252 Formasi CPNS 2025 Resmi Dibuka, Jalur Masuk Hanya untuk Lulusan Sekolah Kedinasan |
![]() |
---|
CPNS 2025 Resmi Ditiadakan, Pemerintah Prioritaskan PPPK demi Hemat Anggaran dan Evaluasi |
![]() |
---|
Kelahiran 1990-1991 Gigit Jari! Pupus Harapan Jadi ASN Jika CPNS 2025 Ditiadakan |
![]() |
---|
Pengumuman Resmi Seleksi CPNS 2025 Belum Ada Keputusan Dibuka Kapan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.