Obat Herbal Berbahaya

BPOM Temukan Produk 'Obat Kuat' Dijual Online Tanpa Izin, Berisiko Picu Serangan Jantung!

Produk-produk ini dijual secara daring dengan klaim sebagai "obat kuat herbal", namun tanpa izin edar dan tanpa pengawasan medis yang layak.

Freepik
ILUSTRASI OBAT HERBAL -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan mengejutkan, sebanyak 15 produk obat bahan alam (OBA) yang dijual bebas secara online ternyata mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya, salah satunya sildenafil sitrat zat aktif yang biasa digunakan dalam obat disfungsi ereksi. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan mengejutkan, sebanyak 15 produk obat bahan alam (OBA) yang dijual bebas secara online ternyata mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya, salah satunya sildenafil sitrat zat aktif yang biasa digunakan dalam obat disfungsi ereksi.

Produk-produk ini dijual secara daring dengan klaim sebagai "obat kuat herbal", namun tanpa izin edar dan tanpa pengawasan medis yang layak.

Sepanjang bulan Juni 2025, BPOM menemukan 15 produk OBA yang mayoritas mengandung sildenafil sitrat.

Sildenafil sitrat adalah zat aktif dalam obat keras untuk pengobatan disfungsi ereksi yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter dan pengawasan tenaga medis.

Temuan ini menambah panjang daftar produk OBA bermasalah yang telah diawasi BPOM sejak awal tahun. 

Baca juga: Siska Reani Jual Aksesori untuk Pelari di Kota Gorontalo Setiap Car Free Day

Baca juga: Usia 40 Tahun Masih Bisa Ikut CPNS, Ini Formasi Jabatan yang Bisa Jadi Referensi Buat Peserta

Sebelumnya, temuan serupa juga diungkap selama triwulan pertama serta periode April dan Mei 2025. 

Produk-produk tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan konsumen karena memberikan efek instan yang menyesatkan.

“Sildenafil sitrat tanpa kontrol pengawasan tenaga medis berisiko menimbulkan efek samping serius,” terang Kepala BPOM Tarunan Ikrar dalam website resmi, Minggu (20/7/2025). 

Temuan Obat Herbat xnbc
OBAT KUAT - BPOM menemukan obat kuat penambah vitalitas pria yang dikemas herbal tapi mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh.Selama Juni 2025 ini, Badan POM RI menemukan 15 obat kuat herbal yang mengandung bahan kimia obat yaitu sildenafil sitrat. Sildenafil sitrat diketahui tidak boleh digunakan tanpa resep dokter. Penggunaan tanpa kontrol bisa berisiko menimbulkan efek serius bagi kesehatan seperti nyeri dada, jantung berdebar, penurunan tekanan darah drastis, stroke, bahkan serangan jantung.

Obat kimia ini tergolong obat keras yang bisa berdampak pada tubuh seperti: 

  • Nyeri dada
  • Jantung berdebar
  • Tekanan darah turun drastis
  • Stroke, hingga serangan jantung

Risiko ini disebut meningkat pada individu yang memiliki riwayat penyakit jantung atau sedang menjalani pengobatan tertentu.
 
Dijual di Medsos, Diklaim sebagai Obat Kuat Herbal

Taruna juga mengungkap bahwa modus penyebaran produk ini semakin bervariasi. 

Penjualannya dilakukan melalui platform daring, media sosial, dan jalur distribusi tersembunyi yang sulit dilacak. 

Produk tersebut biasanya diklaim sebagai suplemen peningkat stamina.

Baca juga: Dapat Ancaman di Grup WhatsApp, Erika Carlina Ungkap Kehamilan di Podcast Deddy

Baca juga: Cara Cek Penerima PIP 2025, Segera Cairkan Sebelum Hangus!

Biasanya produsen obat ini memberi janji bisa menamah vitalitas (obat kuat) pada pria, namun tidak memberikan informasi jelas tentang kandungan berbahayanya.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa produk-produk ilegal ini sengaja dikemas menyerupai obat tradisional atau herbal agar terlihat aman. 

Namun di balik kemasan tersebut, terkandung BKO yang sangat membahayakan tubuh.

“Temuan ini menunjukkan produsen ilegal sengaja mencampurkan BKO untuk memberikan efek instan yang menyesatkan. Mereka tidak peduli terhadap dampak jangka panjang bagi konsumen,” tegas Taruna.

Ditarik 

Sebagai respons cepat, BPOM yang merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi peredaran obat dan makanan di Indonesia agar aman, berkhasiat, bermutu, dan layak dikonsumsi masyarakat. 

Lembaga ini juga bertanggung jawab melakukan uji laboratorium terhadap produk obat dan makanan sebelum dan selama beredar di pasaran pun telah menarik seluruh produk yang teridentifikasi dari pasaran dan memusnahkannya. 

Tidak hanya itu, pihaknya juga menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam produksi dan distribusi ilegal, serta akan menindak secara hukum sesuai peraturan yang berlaku. 

Koordinasi dengan instansi terkait pun terus dilakukan untuk memperkuat upaya perlindungan konsumen.

Masyarakat pun diimbau agar selalu memeriksa izin edar resmi produk sebelum membeli. 

Izin edar dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau laman resmi BPOM.

BPOM juga meminta konsumen agar lebih selektif dalam memilih produk, terutama yang menawarkan hasil instan dengan harga tidak wajar.

Baca juga: Cara Cek Penerima PIP 2025, Segera Cairkan Sebelum Hangus!

Baca juga: Mobil Seorang Anggota DPRD Gorontalo Dilempari Bom Molotov di Waktu Salat Subuh

“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. Jangan mudah tergiur oleh janji khasiat instan atau promosi yang menyesatkan. Kesehatan adalah aset paling berharga. Mari kita lindungi diri dan keluarga dengan hanya mengonsumsi produk yang legal, aman, dan berkualitas,” tutup Kepala BPOM.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved