Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Riza Chalid, Sang 'Raja Minyak' Jadi Tersangka Korupsi Pertamina: Masih Bebas di Luar Negeri
Penetapan tersangka terhadap Riza Chalid dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi
TRIBUNGORONTALO.COM -- Sosok kontroversial Muhammad Riza Chalid kembali menjadi sorotan publik.
Pria yang dijuluki Raja Minyak Indonesia ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, namun hingga kini ia masih bebas dan diduga berada di luar negeri.
Penetapan tersangka terhadap Riza Chalid dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi yang terjadi selama kurun waktu 2018 hingga 2023.
Kasus ini melibatkan banyak pihak dari internal Pertamina hingga swasta, dengan total tersangka yang telah ditetapkan mencapai 18 orang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memburu keberadaan Muhammad Riza Chalid, buronan kasus korupsi.
Riza Chalid yang disebut-sebut sebagai 'Raja Minyak' tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kejagung menyebut sudah mengetahui posisi terkini 'raja minyak' Muhammad Riza Chalid yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
"Yang jelasnya sebetulnya kami sudah tahu posisi di mana, beberapa informasi kita dapat," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Dalam hal ini, Anang mengaku pihaknya tengah menyiapkan strategi untuk menghadirkan Riza Chalid sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca juga: Tragis! Ditolong Malah Membunuh: Anak Punk Rampok Harta Korban Setelah Menikam
"Tapi kan ini juga kita sedang mempertimbangkan, sedang berusaha untuk bagaimana caranya untuk bisa menghadirkan yang bersangkutan dan nantinya kami memastikan dulu posisi yang bersangkutan ada di mana," ungkapnya.
"Dalam hal ini, kami yang dari kejaksaan akan melakukan secara prosedur dulu," sambungnya.
Terlebih, lanjut Anang, pihaknya sudah berencana memeriksa Riza Chalid sebagai tersangka pada pekan depan.
"Terutama terkait dengan pemanggilan, rencana penyidik akan lakukan pemanggilan sebagai tersangka yang akan dijadwalkan minggu depan. Rencana pemanggilan sebagai tersangka, karena yang pertama kali," tuturnya.
Terlacak di Malaysia
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa buronan Kejaksaan Agung yakni Mohammad Riza Chalid atau kerap dijuluki 'Raja Minyak' diduga berada di Malaysia.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, keberadaan Riza itu diketahui berdasarkan hasil penelusuran sistem aplikasi V4.0.4 yang mencatat data perlintasan keluar masuk orang dari wilayah Indonesia.
Dalam penelusuran itu, Riza tercatat meninggalkan Indonesia pada 6 Februari 2025 menuju Malaysia.
"Dalam kesisteman aplikasi kami bahwa Mohammad Riza Chalid keluar meninggalkan wilayah Indonesia pada tanggal 06-02-2025 menuju Malaysia melalui Bandara Soekarno Hatta dan sampai saat ini belum masuk kembali ke wilayah Indonesia," kata Yuldi saat dihubungi, Kamis (17/7/2025).
Terkait kondisi ini, Yuldi pun mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan perwakilan Imigrasi di Malaysia dan pihak kepolisian Negeri Jiran itu untuk mencari keberadaan Riza Chalid.
Pasalnya hingga saat ini dia pun menduga bahwa Riza Chalid masih berada di Malaysia sejak kepergiannya pada Februari lalu.
Baca juga: Guru Ngaji di Demak Dituntut Rp25 Juta, Padahal Gaji Hanya Rp105 Ribu Sebulan, Jual Motor demi Damai
"Untuk keberadaan Mohammar Riza Chalid yang diduga sampai saat ini masih berada di Malaysia. Kami sudah berkoordinasi dengan perwakilan Imigrasi kami di Malaysia dan serta Polis Malaysia untuk mencari keberadaan Mohammad Riza Chalid," jelasnya.
Jadi Tersangka
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan raja minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) dan delapan orang lain sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap sembilan orang itu usai pihaknya memeriksa saksi sebanyak 273 saksi dan 16 ahli.
Dari pemeriksaan itu Qohar menyatakan penyidik menemukan sejumlah fakta adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi tersebut.
"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025).
Qohar menjelaskan, adapun Riza merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang lahannya sebelumnya telah disita oleh Kejagung.
Sementara untuk delapan tersangka lainnya yakni VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 berinisial AN, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2014 berinisial HB dan TN selaku VP Intergrated Supply Change 2017-2018.
Selanjutnya ada DS selaku selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina Internasional Shiping dan HW selaku mantan SVP Suplly Change 2019-2020.
Kemudian, MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula yang menjabat tahun 2019-2021 dan IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, sembilan orang itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Wapres Gibran Dorong Penyaluran BSU untuk Peralatan Sekolah: Gunakan Bantuan Secara Produktif
Qohar pun menjelaskan langsung menahan delapan orang itu usai ditetapkan sebagai tersangka selama 20 hari ke depan.
Sedangkan terhadap Riza belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung lantaran tersangka tersebut masih berada di Singapura dan masih dilakukan pengejaran.
Alhasil total hingga saat ini Kejagung sudah menetapkan 18 orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi minyak mentah tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.