Jumat, 6 Maret 2026

PPPK Provinsi Gorontalo

Formasi Tak Kunjung Disetujui Kemenpan, PPPK Provinsi Gorontalo Terancam Hanya Paruh Waktu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo hingga kini belum menerima persetujuan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Formasi Tak Kunjung Disetujui Kemenpan, PPPK Provinsi Gorontalo Terancam Hanya Paruh Waktu
TribunGorontalo.com
PPPK PROVINSI GORONTALO -- Kepala BKN RI, Gubernur Sulawesi Utara, Gubernur Maluku Utara, Wakil Gubernur Gorontalo, dan jajaran BKN Regional Manado pada kegiatan yang sama. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo hingga kini belum menerima persetujuan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Akibatnya, ribuan peserta seleksi terancam hanya diangkat melalui skema PPPK paruh waktu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, mengungkapkan situasi tersebut usai menghadiri Seminar Nasional Manajemen Talenta dan Penandatanganan Komitmen PPK di Ballroom Swissbell Hotel, Kota Manado, Jumat (18/7/2025).

Baca juga: IKN Disulkan Jadi Ibu Kota Kaltim Sementara, Jakarta Tetap Ibu Kota Negara

“Formasi yang kita usulkan belum mendapat respon dari Kemenpan, sehingga sangat mungkin Pemprov Gorontalo tidak mendapatkan formasi. Dengan situasi ini, peserta seleksi PPPK tahap 2 kemungkinan besar akan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Rifli.

Ia menjelaskan, meski statusnya paruh waktu, proses pengangkatan tetap harus melalui mekanisme resmi.

Usulan formasi harus disetujui Kemenpan RB terlebih dahulu, sesuai Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

“Walaupun mereka statusnya paruh waktu, tetap harus ada formasi dari Kemenpan dulu sebelum diajukan ke BKN untuk penerbitan NIP,” kata Rifli.

Dalam seminar tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah harus mengumumkan hasil seleksi PPPK paling lambat dua minggu ke depan.

Sementara itu, regulasi teknis pengangkatan PPPK paruh waktu masih dalam proses penyusunan.

Baca juga: 2 Ribu Peserta Menanti Pengumuman Ujian PPPK Pemprov Gorontalo, Ini Alasan Terlambat

Rifli memperkirakan, seluruh proses pengusulan hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) akan rampung paling lambat Oktober 2025.

Meski begitu, ia memastikan mekanisme pengangkatan tetap mengikuti prosedur standar ASN.

“Mereka tetap diwajibkan melengkapi daftar riwayat hidup dan berkas lain sebagaimana PPPK penuh waktu maupun CPNS,” tegas Rifli.

Hingga berita ini diturunkan, surat permintaan formasi yang diajukan Pemprov Gorontalo masih belum mendapat tanggapan dari Kemenpan RB.

Rifli Katili sebelumnya membeberkan bahwa tenaga non-ASN yanbg mengikuti seleksi kompetensi Panitia seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjumlah 2.326.

Jumlah peserta ini terbagi pada tiga lokasi ujian, 2.306 orang di UPT BKN Gorontalo, 16 orang di Kantor Regional V BKN Jakarta (Ciracas), dan 4 di Kantor Regional IV BKN Makassar.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved