Wacana DOB Gorontalo

Sentil Progres DOB Gorontalo, DPR Sebut Pemekaran Wilayah Membebani Fiskal

Wacana pemekaran sejumlah daerah otonomi baru (DOB) di Provinsi Gorontalo kembali mencuat dalam rapat kerja Komisi II DPR RI

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
DOB GORONTALO -- Rapat kerja Komisi II DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kota dan Kabupaten Gorontalo di Aula Rujab Gubernur Gorontalo sekira pukul 09.00 Wita, Kamis (17/7/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, GorontaloWacana pemekaran sejumlah daerah otonomi baru (DOB) di Provinsi Gorontalo kembali mencuat dalam rapat kerja Komisi II DPR RI yang digelar di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Kamis (17/7/2025).

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, secara terbuka menagih kejelasan nasib enam wilayah yang diusulkan menjadi kabupaten atau kota baru di Gorontalo.

Enam wilayah tersebut adalah Kabupaten Boliyohuto, Kota Telaga, Kabupaten Gorontalo Barat, Kabupaten Paguyaman Raya, Kabupaten Panipi Bone Pesisir, dan satu wilayah lainnya yang diusulkan oleh pemerintah daerah.

Thomas mengaku kecewa karena pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kota dan Kabupaten Gorontalo tidak secara khusus membahas percepatan pemekaran DOB tersebut.

Baca juga: 7 Permintaan Warga Bone Bolango ke PT Gorontalo Minerals, dari Beasiswa hingga DOB

“Dalam bayangan saya hari ini itu berkaitan dengan usulan kami tentang pemekaran beberapa daerah di sini. Tapi pembahasannya tidak sampai ke situ,” kata Thomas di hadapan Komisi II DPR RI.

Ia menegaskan, DPRD Provinsi Gorontalo tetap berkomitmen mendukung rumusan RUU Kota dan Kabupaten, namun juga meminta agar aspirasi pemekaran tidak diabaikan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan bahwa usulan DOB harus dikaji rasional karena banyak contoh daerah baru justru menambah beban keuangan negara.

“Kita sementara bernafsu untuk memekarkan, tapi kita tidak rasional bahwa banyak daerah yang sudah dimekarkan hanya menjadi beban bagi fiskal nasional kita,” tegas Rifqinizamy.

Ia memaparkan bahwa hingga kini ada lebih dari 340 usulan DOB yang sudah teregister di Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.

Namun, seluruh proses pemekaran masih menunggu rampungnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah.

PP tersebut akan menjadi acuan kebutuhan provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia dalam jangka menengah dan panjang sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Rifqinizamy juga menjelaskan bahwa penataan wilayah nantinya tidak hanya soal pemekaran, tetapi juga kemungkinan penggabungan beberapa daerah agar lebih efisien.

“Tidak semua istri yang pengen punya anak akan kita aminkan hamil dan melahirkan. Karena diperbolehkan anak yang ada bisa digabungkan dengan anak yang lain,” ujarnya beranalogi.

Politisi Komisi II DPR RI itu meminta pemerintah daerah dan DPRD di Gorontalo bersabar sembari menunggu peta pemekaran daerah disahkan dan disosialisasikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Sabar sedikit Pak. Kami kasih waktu Mendagri dulu. Desainnya sudah selesai. Nanti Mendagri akan sosialisasikan satu per satu usulan itu. Basicnya adalah PP sebagai desain,” pungkas Rifqinizamy. 

Perjuangan DOB

Senator Gorontalo, Syarief Mbuinga, menegaskan komitmennya bersama DPD RI untuk terus memperjuangkan pembentukan lima Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) kabupaten baru di Provinsi Gorontalo

Hal ini ia sampaikan saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Jumat (20/6/2025).

Menurut Syarief, sebagai wakil daerah di tingkat pusat, DPD memiliki peran strategis dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), khususnya yang menyangkut otonomi daerah dan pembentukan DOB.

Ia menyebut bahwa secara kelembagaan, DPD RI sangat aktif mendorong pemekaran wilayah-wilayah yang dianggap telah memenuhi syarat.

"Secara kelembagaan saat ini DPD sangat aktif mendorong pemekaran daerah yang memang sudah layak dimekarkan," kata Syarief.

Begitu pula dirinya sebagai Senator perwakilan Gorontalo yang berulang kali menyuarakan pentingnya percepatan pembentukan CDOB Gorontalo, baik dalam rapat-rapat Komite I maupun pertemuan strategis lainnya.

Syarief mengungkapkan bahwa pada Desember 2024 lalu, Ketua Komite I DPD RI telah mengeluarkan surat pernyataan resmi dalam audiensi bersama Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PPDOB) seluruh Indonesia.

“Surat tersebut berisi tiga poin, salah satunya adalah mendesak pemerintah untuk segera mencabut moratorium pemekaran DOB demi mendukung pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Meski begitu, hingga April–Mei 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menegaskan bahwa moratorium belum dicabut.

Pemerintah pusat masih menunggu hasil Rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) dan penyelesaian dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari UU Otonomi Daerah, yaitu RPP Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah.

“Proses dua RPP itu terus berjalan, dan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizami, menargetkan rampung tahun 2025 ini,” jelas Syarief usai mengikuti rapat kerja dan FGD Komite I DPD RI bersama Kemendagri di Jakarta.

Syarief menegaskan bahwa DPD RI tidak akan tinggal diam menunggu keputusan pusat.

Secara pribadi, ia mengaku telah melakukan pertemuan silaturahmi dengan rekan-rekan lintas partai di DPR RI guna membisikkan pentingnya CDOB Gorontalo terus diperjuangkan di forum parlemen.

“Sebagai perwakilan Gorontalo tentu saya ikut berdiri dalam bingkai kelembagaan DPD RI yang terus melakukan pressure,” ujarnya.

Menurutnya, DPD secara kelembagaan telah resmi mendesak pencabutan moratorium, seiring dengan aspirasi kuat dari daerah yang menginginkan pemekaran segera dibuka kembali.

Syarief mengimbau seluruh elemen di Provinsi Gorontalo untuk bersiap menghadapi kemungkinan pembukaan pemekaran.

Persiapan tersebut mencakup kajian teknis, seperti penyusunan fiskal, demografi, pelayanan publik, potensi sumber daya alam, dan bentuk kelembagaan pemerintahan transisi pasca pemekaran.

“Kita semua mendambakan kesetaraan akan perhatian dan pelayanan pemerintah, namun semua itu tidak bisa diwujudkan jika pemerintah, legislator, serta semua elemen masyarakat tidak kompak dalam mengeroyok persoalan ini,” ungkapnya.

Syarief juga menegaskan bahwa seluruh aspirasi pemekaran daerah harus dihormati dan diperjuangkan secara proporsional.

Lima wilayah yang terus didorong CDOB-nya adalah Boliyohuto, Kota Telaga, Gorontalo Barat, Paguyaman Raya, Panipi, dan Bone Pesisir.

“Masing-masing wilayah memiliki karakteristik, potensi, dan urgensi tersendiri. Kami di DPD RI berkomitmen untuk terus mengawal dan memperjuangkan semua aspirasi ini tanpa mengedepankan satu wilayah di atas wilayah lain,” tandasnya.

Syarief menambahkan bahwa dirinya dan tim terus memantau dinamika dan perkembangan gerakan CDOB di tingkat daerah.

Ia menyambut baik adanya semangat kolektif dari masyarakat untuk memperjuangkan otonomi baru sebagai jalan mempercepat pemerataan pembangunan dan pelayanan publik.

“Menurut saya semua daerah punya hak yang sama untuk berkembang dan mendapatkan perhatian setara dari negara,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved