Beasiswa PIP
Bansos PIP 2025 Mulai Dicairkan, Ini Cara dan Besaran Dana Tiap Jenjang
Melalui program ini, dana bantuan langsung disalurkan ke rekening siswa penerima manfaat. Besarannya pun bervariasi tergantung jenjang pendidikan.
Setelah kartu dikenali, muncul layar memasukkan PIN. Tekan angka PIN dan pastikan tidak ada orang lain yang melihat saat Anda mengetiknya agar kerahasiaan rekening terjaga.
Saat muncul berbagai pilihan layanan, pilih menu “Tarik Tunai” atau sejenisnya untuk memulai proses pengambilan uang.
Masukkan jumlah uang yang ingin diambil. Pastikan nominal tersebut sesuai dengan jumlah saldo rekening dan batas limit penarikan.
Setelah menekan "Benar", mesin akan memproses penarikan uang Anda. Lalu, uang tunai akan keluar dari slot mesin bersamaan dengan kartu ATM.
Baca juga: Gempa Bumi dengan SR 2,8 Menguncang Wilayah Sulawesi, Indonesia BMKG: Kedalaman 10Km
Penarikan Dana PIP melalui Teller Bank
Khusus untuk siswa penerima PIP yang belum memiliki ATM, dapat melakukan penarikan uang melalui teller di bank penyalur.
Kemudian, siswa perlu didampingi oleh orang tua atau wali saat datang ke teller, terkecuali siswa sudah memiliki KTP sendiri.
Terdapat beberapa dokumen yang perlu diserahkan ke teller, seperti formulir penarikan dana, buku tabungan, KTP orang tua atau siswa, kartu keluarga (KK), surat kuasa apabila penarikan dilakukan oleh orang lain.
Berikut tata cara menarik uang di teller:
- Datang ke kantor cabang bank penyalur yang terdekat saat jam operasional layanan.
- Isi formulir penarikan uang yang disediakan bank penyalur dan ambil nomor antrian.
- Jika dipanggil nomor antrian, datang ke teller dan serahkan dokumen yang diperlukan.
- Teller akan memproses permintaan dan memverifikasi data yang diberikan.
Setelah proses selesai, teller akan menyerahkan uang sesuai permintaan Anda. Periksa kembali jumlah uang yang diterima sebelum meninggalkan loket.
Jadwal PIP Kemendikdasmen 2025 Cair
Nah Tribuners, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dapat diketahui bahwa pencairan dana PIP dijadwalkan terbagi dalam tiga termin berbeda setiap tahunnya.
Termin 1 (Februari sampai April) : Ditujukan kepada penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 18 Juli 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
Termin 2 (Mei sampai September) : Ditujukan kepada penerima yang berasal dari usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi
Termin 3 (Oktober sampai Desember): Ditujukan kepada penerima KIP DTKS, usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.