PEMPROV GORONTALO
RUU Kabupaten dan Kota Gorontalo Dibahas, Gubernur Gusnar Ismail Singgung Perluasan Ibukota
Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten dan Kota Gorontalo
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/RAPAT-Suasana-Rapat-Kerja-Komisi-II-DPR-RI-dengan-Gubernur-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten dan Kota Gorontalo di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Kamis (17/7/2025) pukul 09.30 Wita.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memaparkan kondisi eksisting wilayah dan potensi daerah, diawali dengan penayangan video yang disaksikan Ketua Komisi II DPR RI bersama peserta rapat.
Usai pemutaran video, Gubernur Gusnar mengulas sejarah pembentukan Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo, termasuk penetapan ibu kota provinsi.
“Kabupaten Gorontalo itu sekarang sudah mengalami pemekaran tiga daerah otonom baru yang pertama Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango kemudian Kabupaten Gorontalo Utara,” ulas Gusnar.
Baca juga: Diplomat Muda Tewas, Rekaman CCTV Tunjukkan Gerak-Gerik Aneh Sebelum Ditemukan
Ia menekankan pentingnya penataan wilayah dalam pembahasan RUU agar kepastian batas administratif lebih jelas.
“Kami mengusulkan bahwa RUU perlu menegaskan batas wilayah Kabupaten,” katanya menegaskan.
Gusnar juga menyampaikan bahwa sejauh ini tidak ada persoalan signifikan terkait batas wilayah antardaerah.
“Namun, kejelasan hukum tetap diperlukan sebagai payung regulasi yang kuat,” tegasnya.
Dalam paparannya, Gubernur turut menjelaskan tentang wilayah adat Gorontalo yang dikenal dengan limo Pohalaa atau lima kerajaan, sebagai cikal bakal komunitas adat di Gorontalo. Ia mencontohkan penandaan batas wilayah di masa lalu menggunakan batu nisan.
Ia juga menguraikan karakteristik adat Gorontalo yang memiliki tiga unsur utama: pemerintah, pemangku adat, dan ulama, yang saling melengkapi pelaksanaan hukum adat.
“Bahkan yang diantur oleh adat itu sejak dari kandungan sampai ke liang lahat,” ujar Gusnar.
Di akhir paparannya, Gusnar menyinggung tekanan tata ruang Kota Gorontalo yang kini semakin padat akibat pertumbuhan wilayah sekitar.
Ia menyebut pemerintah provinsi tengah mengkaji kemungkinan memperluas kawasan ibu kota agar perkembangan wilayah dapat diakomodasi dengan baik.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa kunjungan kerja ini mencakup pembahasan 10 RUU kabupaten/kota di tiga provinsi.
Ia menekankan pentingnya percepatan pembahasan RUU Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo karena dasar hukum lama sudah tidak relevan.