Gaji Pensiunan
Resmi atau Belum? Ini Fakta Terbaru Soal Gaji Pensiunan Naik 12 Persen di Agustus 2025
Banyak pihak mempertanyakan kebenaran informasi tersebut, apalagi mengingat belum adanya aturan resmi terbaru yang dikeluarkan pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/gaji-di-Indonesia.jpg)
Namun jika sampai tanggal tersebut, belum ada perubahan pada pencairan gaji Pensiunan, maka dipastikan masih akan menggunakan nominal yang sama dengan mmmpenerapan PP 2024.
Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
Baca juga: Teriakan “Bercahaya” Pecah di Paripurna saat Wabup Gorontalo Utara Serahkan KUA-PPAS 2026
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Belum ada perubahan atau tambahan kenaikan gaji pensiunan per Agustus 2025.
Ketentuan yang berlaku tetap mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 dengan skema kenaikan 12 persen yang telah diterapkan sejak awal 2024.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com